HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

128 Orang Napi Rutan Kelas II Bangkalan Dapat Remisi

Bupati Bangkalan bersama anggota Forkopimda foto bersama usai menyerahkan remisi

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sebanyak 128 orang  narapidana  kelas II-B Bangkalan  mendaptkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-76  tahun 2021. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan oleh bupati bangkalan, R Abd Latif Amin Imron di Pendopo Agung Bangkalan. “HUT Kemerdekaan RI ke 76 ini membawa berkah tersendiri bagi para narapidana di rutan kelas II Bangkalan karena mereka mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan usai menyerahkan remisi kepada Napi, Selasa (17/08/2021).

Bupati Bangkalan mengharpakan pembetian remisi  kepada napi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga nantinya bisa menjadi lebih baik lagi. “Mudah-mudahan remisi ini membawa dampak baik bagi penerima, sehingga ketika bebas nanti bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Rutan kelas II-B Bangkalan, Mufakhom menjelaskan, total narapidana yang ada di rutan sebanyak 281 orang, dengan rincian sebanyak 226 orang berstatus narapidana dan 55 orang berstatus tahanan. yang berhak mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana. “Namun dari 226 sekian narapidana yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 128 orang,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, didalam pemberian remisi di tahun 2021 ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU2), karena menurutnya, yang harusnya mendapatkan itu sudah terlebih dahulu dibebaskan. “Jadi yang seharusnya mendapat RU2 sudah bebas duluan melalui program asimilasi di rumah,” pungkasnya

Untuk remisi yang diterima para napi bervariasi. daintaranya   remisi 1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan sejumlah 19 orang, remisi 3 bulan sejumlah 51 orang, remisi 4 bulan sejumlah 7 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 4 orang. Dari narapidana 128 itu, dua orang diantaranya masih dibawah umur yang masing-masing mendapat remisi 2 bulan. (sdi/shb)