HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

256 Desa Di Bangkalan Mulai Laksanakan Pengisian Anggota BPD

 

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dari 273 desa yang saat ini anggota BPD-nya sudah habis masa bhaktinya,  sebanyak 256 desa di kabupaten Bangkalan telah  melakukan pengisian anggota (Badan Permusyawatan Desa (BPD) secara serentak. Dan ratusan desa tersebut saat ini telah melakukan proses tahapan dan jadwal pengisian anggota BPD . “Sesuai dengan tahapan yang ada bulan Oktober pengisian anggota BPD ini  harus tuntas,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bangkalan Saksono Farmanto, melalui Kabid Pemerintahan  Desa,  Amir Lutfi. S.Stpdn, Senin (9/9).

Dikatakan dia, dalam tahapan pengisian anggota BPD ini ada dua mekanisme yang diterapkan yaitu mekanisme dengan cara melalui musyawarah desa dan dengan mekanisme pemilihan langsung. “ Dua mekanisme tahapan pengisian anggota BPD itu jadwalnya sama yaitu tanggal 9 Oktober panitia sudah melakukan penetapan anggota dan cadangan-cadangan  aggota BPD,” jelas mantan Lurah Pajagan ini.

Dijelaskan dia, saat ini sejumlah tahapan pengisian anggota BPD baik yang menggunakan mekanisme secara musyawarah maupun dengan mekanisme pemilihan langsung telah melaksanakan tahapan demi tahapan pengisian anggota BPD tersebut. “Panitia pengisian BPD di masing masing desa telah memproses,” terang Lutfi panggilan akrabnya Kabid Pemdes ini.

Ditambahkan Lutifi, agar hasil pengisian BPD sesuai dengan yang diharapkan, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD. “Salah satu persyaratan untuk bisa mendaftar menjadi anggota BPD adalah pendidikan SMP, usia 20 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Karena pihak kecamatan juga merupakan panitia dalam pengisian BPD ini, maka pihaknya mengharapkan agar supaya pihak kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengisian BPD ini. “Agar supaya hasil rekruitmen anggota BPD di desa ini berkualitas saya harap pihak camat melakukan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya. (hib/shb)