HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

75 Persen CJH Bangkalan Sudah Lunasi BPIH

CJH Bangkalan saat melunasa BPIH

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kurs Dollar terhadap rupiah yang belakangan ini terus naik ternyata tidak berpengaruh terhadap Pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Calon Jema,ah Haji (CJH) kabupaten Bangkalan. Buktinya sejak dibuka peluanasan BIPH pada tanggal 16 Apri lalu, sudah 471 CJH bangkalan yang telah melunasi BPIH. “Dari 641 CJH, sebanyak 471 CJH sudah melunasi BPIH atau sekitar 75 persen,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Bangkalan, Achmad Mudzalli melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Wafir, Kamis (26/4/2018).

Dikatakan dia, Pelunasan BPIH tahun 2018 dibuka sejak tanggal 16 April hingga tanggal 4 Mei. Untuk BPIH tahun 2018  berdasarkan Kepres No 7 tahun 2018, tentang  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji telah menetapkan besaran BPIH sebesar Rp 30.091.854. “Jadi CCJH yang telah masuk kedalam estimasih berhak lunas dan berangkat pada tahun 2018 segera melunasi BPIH-nya, jangan sampai terlambat,” jelas Wafir

Sebab kata Wafir, jika CJH yang berhak lunas dan berangkat tahun 2018 ini terlambat dalam melakukan pelunasan BPIH ini, maka porsinya akan dikembalikan ke Kanwil propinsi. “Ya kalau ada CJH yang terlambat, terpaksa porsinya kita kembalikan ke propinsi, porsi itu akan diberikan kepada lansia,” terang Wafir.

Oleh sebab itu kata Wafir, pihaknya mengharapkan agar supaya CJH segera melunasi BPIH sesua denga waktu yang telah ditentukan. “Harapan kami kepada calon jema, ah segera melakukan pelunasan,  jangan mengambil akhir, ini menghindari eror-nya sisytem bank dan Siskohat,” tuturnya.

Ditambahkan Wafir, untuk melunasi BPIH ini, CJH bisa langsung mendatangi Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji  (Bank  BPIH). “Bagi CJH  yang sudah melunasi ke bank, kemudian  berkasnya langsung disetor ke kantor Kemenag,” katanya.

Setelah pelunasan BPIH tahap pertama ini, ada tahap pelunasan BPIH tahap kedua, namun pelunasan BPIH tahap kedua ini disediaikan bagi pendaftar yang sudah haji dan lansia serta pendamping juga untuk  penggabungan dan cadangan. “Untuk pelunansan tahap dua ini nnati tanggal  16 Mei hingga 25 Mei,” ujarnya.

Pelunasan BPIH ini imbuh Wafir, telah diatur dalam Kepres No 7 tahun 2018, Tentang  biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan Mekanisme pelunasannya berdasarkan surat edaran Dirjend penyelenggaraan haji dan umroh nomer 148 tahun 2018 tentang
Petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 2018. (hib/shb)