HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Agar Tak Disalahgunakan, Dispendukcapil Pamekasan Musnahkan  8.378 E-KTP Invalid 

Bupati Pamekasan, dan para pejabat saat memusnahkan KTP invalid

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Sebanyak 8.378 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kabupaten pamekasan yang telah dinyatakan invalid dimusnahkan dengan cara dibakar, pembakaran EKTP Invalid itu dilakukan di depan  halaman islamic senter yang merupakan pusat pelayanan Mall. Pemusnahan dipimpin langsung Bupati pamekasan H. Badrut tamam.

Badrut Tamam menyatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri yang menyatakan agar KTP yang sudah tidak terpakai segera dimusnahkan. “Dan pemusnahan itu paling lambat hari ini,” kata Badrut Tamam, Rabu (19/12/2018)..

Kadispenduk capil Pamekasan, Herman Kusnadi KTP invalid yang dimusnahkan seabnyak 8.378 E-KTP, pemusnahan dilakukan  dengan cara dibakar. Ribuan KTP itu adalah  E-KTP Invalid, E-KTP Bekas dan yang rusak maupun yang tidak terpakai terhitung sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.

“Permusnahan ini kita lakukan, agar KTP yang sudah rusak atau ada data perubahan status itu tidak disalahgunakan. Penyalahgunaan itu macam-macam. Bisa untuk kepentingan politik, kepentingan merusak opini. Karena kasus yang KTP tercecer itu ternyata bukan tercecer tapi memang sengaja dibuang. Untuk menghindari hal seperti itu, maka instruksinya dari Mendagri dibakar,” kata Herman Kusnadi usai pemusnahan.

Sementara itu Bupati Pamekasan, Badrut Tamam menegaskan, bahwa hal itu merupakan ikhtiar pemerintah daerah Pamekasan kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan kepastian, bahwa KTP invalid itu bisa di musnahkan. “Ia saya dapat perintah dari Kementrian dalam negeri agar KTP invalid di musnahkan mengingat pemilihan plipres dan pilleg sudah dekat dan menjaga kecurangan,” kata Badrut Tamam .

Pembakaran E-KTP Invalid ini, dipimpin oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, didampingi oleh Wakil Bupati Raja’e, dan Kadispenduk Capil, Herman Kusnadi, serta jajaran Forpimda Pamekasan. (rhm/shb)