HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

AH Warga Lawangan Daya Laporkan 5 Tokoh Agama Ke Polisi

AH saat melapor

 

Pamekasan, Maduranewsmedia.com – AH warga kelurahan Lawangan Daya kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan melaporkan 5 tokoh agama di kelurahan tersebut ke polisi. Ke-5 tokoh yang dilaporkan itu antara lain  inisial,  Kh. MA, Kh. IWS, K. FRS, K. TH dan K. SB.

Ke-5 tokoh agama itu dilaporkan karena menyebarkan lembaran surat kepada warga dan pada korban, isi lembaran tersebut tentang tuduhan dan upaya pengusiran serta pengucilan terhadap AH yang merupakan reporter salah satu radio di pamekasan.

Selaian itu, dalam surat yang disebarkan juga  berisi tulisan AH yang di meminta untuk meninggalkan wilayah RT 07/RW 03 kelurahan Lawangan Daya dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat akan memutuskan hubungan sosial kemasyarakatan dan keagamaan terhadap pelapor. “Surat  tersebut juga disebarkan ke masyarakat sekitarnya,” . Kata AH juma’t (5/10/2018).

Dengan Tanda Bukti Lapora (TBL) dengan nomor : TBL /217/X/2018/Jatim/Res PMK.disebutkan, pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 sekira jam 10.30 wib terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan 5 tokoh agama sebagai terlapor kepada korban AH.

Menurut AH, berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah pakar hukum, seharusnya polisi juga bisa menerapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong dalam bentuk surat tersebut sebagaimana pasal 14 dan pasal 15 karena surat itu juga disebarkan sehingga menimbulkan dampak secara psykis maupun mental kepada korban.

“Yang terpenting laporan saya diterima lebih dahulu dan saya harap petugas benar-benar menegakkan supremasi hukum terhadap kasus ini,” kata AH yang mengaku mulai dikucilkan oleh sebagian warga.

Sebab kata AH, kasus ini sejak dikonsultasikan pada hari Sabtu, 2 minggu sebelumnya, selalu diarahkan pada pengaduan masyarakat (dumas) meskipun korban berulangkali meminta agar diterima laporan resminya, di BAP dan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sebagai warga negara butuh perlindungan hukum, pengayoman hukum dan layanan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Saya berharap polisi benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap kasus yang menimpa saya,” imbuh AH.

Sementara itu, Kasubang polres pamekasan AKP. Osa maliki membenarkan bahwa adanya pelaporan ke 5 tokoh warga Lawangan Daya kecamatan Pademawu Pamekasan, kemarin tanggal (4/10/2018). “Iya memang betul ada laporan tetapi saat ini, kami  masih melakukan lidik terhadap korban maupun para terlapor” Kata kasubag polres pamekasan.(rhm/shb)