HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Akhirnya Bangunan Liar Diatas Sungai Tunjung Dibongkar Paksa

petuigas saat membongkar bangunan liar
petuigas saat membongkar bangunan liar

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah diberi tengat waktu selama 90 hari, akhirnya Satpol PP kabupaten Bangkalan membongkar paksa tiga bangunan yang dibangun diatas sungai tonjung Kelurahan Tunjung kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Tiga bangunan tersebut dibongkar karena tidak ada ijinnya. “Bangunan kami ini tidak menganggu jalan umum kenapa mau dibongkar, sementara banguna yang ada di sebelah Utara kok tidak dibongkar,” kata Mohhamd Hosen (57) pemilik bangunan, Rabu (27/04/2016).

Dikatakan Mohammd Hosen,  pemerintah harus berlaku adil didalam melakukan penertiban. Sebab kalau hanya bangunan miliknya yang dipersoalkan, sementara bangunan lainnya yang juga menganggu jalan raya tidak ditertibkan. “Saya minta pemerintah adil, bangunan yang ada di sebelah utara itu harus juga dibongkar,” jelasnya.

Mohammad Hosen mengaku rugi dengan adany apembongkaran yang dilakukan itu, sebab dirinya baru saja mendirikan bangunan dan belum sempat berjualan. “Saya menderita kerugian Rp 70 juta,” terang Mohammad Hosen.

Lurah Tunjung kecamatan Burneh, A Lutfi ketika dikonfirmasi masalah perijinan bangunan yang dbangun diatas sungai Tunjung itu mengatakan, bahwa bangunan itu tidak ada ijinnya. “Itu tidak ada ijinnya, siapa yang mau memberikan ijin,” jelas Lutfi.

Kasatpol PP Bangkalan, Ram Halili, menjelaskan, pembongkaran bangunan diatas sungai Tunjung itu karena bangunan tersebut tidak ada ijinnya. “Mendirikan bangunan diatas sungai itu aturannya memang ngak boleh,” kata Ram Halili.

Dijelaskan dia, untuk bangunan lainnya  yang saat ini masih ada dipinggir jalan raya disebelah Utara, hal itu juga akan ditertibkan. “bangunan yang sebelah utara juga akan kami tertibkan, nanti kami masih akan berkoordinasi dengan PU Bina Marga,” pungksanya. (hib/shb)