Aktifis Araop Serahkan Bukti Pelanggaran Di KPU Pamekasan Ke Bawaslu Jawa Timur

 

aktivis Araop

Pamekasan, maduranewsmedia.com–  Aliansi Rakyat Oposisi (Araop) Pamekasan, menyerahkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan KPU Pamekasan, terkait rekrutmen anggota Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kemarin. Laporan itu diterima Bawaslu Jatim dengan nomor surat 06/LP/PG/Prov/1600/xi/2017, Formulir A.3

Ahmad Zainullah selaku pelapor mengatakan, proses pelaporan ke Bawaslu Jawa Timur ini lantatan pamesan sudah melakukan ke gaduhan di masyarakat pamekasan terkait tidak netralannya pihak KPU setempat.

“Saya diterima dengan baik pihak bawaslu jawa timur Bahkan divisi penindakan menerangkan, yang dilakukan KPU Pamekasan adalah kesalahan yang fatal dan sudah melanggar undang undang karena PPS dan PPK sudah dilantik langkah KPU jelas salah karena PPS dan PPK yang bermasalah dilantik. Seharusnya dicoret sebelum dilantik,” kata Ahmad Zainullah menirukan keterangan Bawaslu Jatim Sabtu (25/11/2017).

Pria yang juga mahasiswa pasca sarjana STAIN Pamekasan ini menambahkan, Bawaslu Jatim sangat yakin bahwa KPU Pamekasan melakukan kesalahan setelah dirinya membeberkan bukti-bukti. Bukti itu juga sudah diserahkan ke Bawaslu Jatim.

“PPS yang tidak mendaftar diluluskan. PPS yang jadi TKI Arab Saudi diluluskan, dan PPK yang jadi kader partai juga diloloskan, semua datanya sudah diserahkan ke Bawaslu Jatim,” Zainullah menambahkan.

“Bawaslu Jatim dalam waktu singkat akan memproses laporan kami. Semoga Bawaslu tegas memberikan sanksi kepada KPU. Bahkan komisioner yang tidak profesional terancam dipecat. PPS dan PPK yang bermasalah juga akan segera dicopot,” Pungkas Zainullah. (rhm/shb)