HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Anak Pemilik Kos-Kosan Di Kawasan Telang Kamal itu Cabuli Korban Hingga 2 Kali Dalam Semalam

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib nahas menmpa Bunga (17) nama samaran, perempuan warga kabupaten Banyuwangi ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MJE (28) warga kecamatan Tanjung bumi kabupaten Bangkalan yang merupakan anak pemilik kos-kosan dikawasan Telang kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. korban yang merupakan mahasiswi baru itu dicabuli hingga 2 kali dalam semalam.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal (14/11/2021) bahkan pada malam itu. korban dicabuli sebanyak 2 kali oleh tersangka. kini kasus pencabulan itu ditangani oleh  Jajaran Reskrim Bangkalan. “Pelakunya merupakan anak pemilik kos kosan , yang berinisial MJE umur 28 tahun,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (25/11/2021).

Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan menjelaskan kronologis terjadinya pencabulan, saat itu Bunga  pulang dari Kampus setelah mengerjakan tugas kuliah ke kos-kosan-nya,  tiba-tiba anak pemilik kos-kosan MJE menyuruh korban supaya mengunci pintu pagar kost, setelah mengunci pagar, kemudian korban dipanggil ke kamarnya oleh MJE. “”Sesampai dikamar tersangka, disitulah terjadi persetubuhan,” jelas Alith.

Dijelaskan Alith,  tersangka  melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 2 kali dalam waktu semalam, yang pertama dini hari, sedangkan yang kedua pada pagi hari, saat itu tersangka masuk kedalam kamar korban, waktu itu korban merasa kaget karena ada seseorang yang masuk ke dalam kamarnya.

“Kejadian kedua, tersangka masuk ke kamar korban dengan cara membuka kamar korban yang terkunci korban berusaha membuka pintu kamar korban melalui jendela yang kebetulan tidak dikunci, Disitulah terjadi persetubuhan yang kedua di kamar korban,”terangnya

Dalam kasus pencabulan yang menimpa mahasiswi baru ini , polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; Kaos berwarna abu-abu, Bermotif garis, 1 potong celana pendek warna kuning milik tersangka, 1 potong daster warna merah milik korban, 2 potong pakaian dalam milik korban berwarna hitam dan cream. “Bukti lain yang kami amankan yaitu hasil visum dari rumah sakit, yang memang ada penjelasan robekan pada selaput darah, dan luka lecet ditangan korban, serta lebab di leher korban,” tuturnya.

Atas kasus pencabulan tersebut, tersangka  di jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 16 tentang perubahan kedua atas UUD nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi pasal 76 D UUD RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak. “Berdasarkan dari pasal itu tersangka diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (sdi/shb)