HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Anggap KTP Lama Masih Berlaku,  Masyarakat Enggan Lakukan Perekaman Data  e-KTP

Kadispendukcapil bangkalan, Rudyanto
Kadispendukcapil bangkalan, Rudyanto

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Sebagian masyarakat kabupaten bangkalan yang tinggal di pedesaan menganggap KTP lama yang bukan e-KTP masih berlaku, sehingga mereka enggan melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP, akibatnya masih banyak masyarakat di kabupaten Bangkalan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman data E-KTP. “Salah satu penghambat perekamanan data e-KTP ini, karena masyarakat masih beranggapan kalau KTPlama itu masih berlaku,” kata Kadispenduk Capil Kabupatenn Bangkalan, Rudyanto, Senin (20/06/2016).

Dikatakan dia, selain itu kendala lain yang dihadapi Dispendukcapil dalam menuntaskan perekaman data e-KTP ini adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk memiliki e-KTP. “Saya tidak mau pergi kemana-mana pak, untuk apa bikin KTP, nah masyarakat yang mempunyai pendapat seperti ini juga sebagai hambatan untuk pencapaian target dar perekaman data e-KTP ini,” terang Rudy panggilan akrabnya Kadispendukcapil kabupaten Bangkalan ini.

Padahal kata Rudy, untuk mempercepat proses perekaman data e-KTP ini, pihaknya telah melakukan sistem jemput bola dengan mengerahkan perekaman data e-KTP mobile keliling ke kecamatan-kecamatan. “Semua upaya telah kami lakukan, agar target perekaman data e-KTP ini bisa maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, jumlah wajib KTP di kabupaten Bangkalan sebanyak 822.635, namun penduduk yang sudah melakukan perekaman data dan telah mempunyai e-KTP seabanyak 500.537 orang dan sisanya masyarakat yang belum melakukan perekaman data sebanyak 282.098. “Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data, segera datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP dan tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.

Ditambahkan Rudy, untuk e-KTP yang tercetak atau terbitnya tahun 2014, maka masa  berlakunya semur hidup, hal itu sesuai dengan surat edaran dari Mendagri, begitu juga dengan e-KTP yang sudah mati, maka berlakukianya juga semua seumur hidup. “Kalau ada e-KTP hilang atau rusak cukup di cetak lagi,” pungkasnya. (hib/shb)