HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Anggota Komisi II DPRI RI: Banyak Penyelenggara Pemilu Ditingkat Kecamatan Yang Belum Paham Aturan Pemilu

Anggota Komisi II DPRI RI, Zainuddian Amali saat menyampaikan materi sosialisasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Proses tahapan pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilres) sudah berjalan, namun masih banyak penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan dan Kelurahan yang belum paham tentang undang-undang pemilu yang baru. “Kalau mereka tidak paham tentang aturan, sementara mereka yang kita andalkan dilapangan kan merepotkan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali disela-sela acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, di Aula Hotel Ningrat Bangkalan, Jum,at (16/11/2018).

Oleh sebab itu kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang aturan pemilu yang baru ini. “Karena Pemilu 2019 mendatang berbeda dengan pemilu  tahun 2014 yang lalu, maka saya menyampaikan kepada mereka beberapa hal substansi yang menjadi pembeda antara 2014 dan 2019,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dijelaskan Zainuddin Amali, pada pemilu 2019 mendatang, ada perbedaan kewenangan Bawaslu kuat, kalau dulu Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi, akan tepai pada pemilu 2019 nanti, Bawaslu juga bisa mengeksuksi. “Nah hal-hal seperti itu harus mereka tahu, ada proses melalui mediasi, kalau tidak bisa ditempuh lagi, maka ajudikasi, kemudian tentang posisi Bawaslu yang dulunya adhoc, sekarang jadi permanen, dan berubah namanya, kalau dulu Panwas kini menjadi Bawaslu,” terang ZA panggilan akrabnya Zainuddin Amali.

Karena ada perbedaan itulah kata ZA, pihaknya harus memberikan penjelasan kepada penyelenggara pemilu. “Saya akan berusaha semampu saya untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada KPU maupun Bawaslu, dan saya akan  berupaya  menjangkau  hingga ke tingkat bawah, untuk diajdikan pegangan  karena apabila terjadi suatu hal mereka tidak  bingung lagi, sudah ada pegangan,” tuturnya.

Ditambahkan ZA, proses demokrasi itu diwujudkan melalui pemilu, pemilu yang  berintegritas, pemilu yang jujur, adil dan terlaksana dengan baik.  “Kalau salah satu faktor penentu atau aktornya adalah penyelenggara. kalau tidak paham aturan kan repot,” pungkasnya. (hib/shb)