HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Asyik Main Judi Senggolan,  Empat Orang Diringkus Anggota Polsek Blega

Anggota Unit Resrim Polsek blega saat menangkap pelaku judi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pada malam di bulan suci romadhan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbuat kebajikan seperti tadarrus dan iktikaf didalam masjid, namun sebaliknya, pada malam di bulan suci romadhan ini malah dimanfatkan bermain judi senggolan, akibatnya empat orang warga kecamatan Blega diringkus jajaran unit reskrim Polsek Blega. Ke-empat orang itu diringkus saat tengah asyik bermain judi senggolan di sebiah kardu di kampung Bangtemuran Desa Blega Kecamatan  Blega Kabupaten. Bangkalan, Ahad (19/05/2019) sekitar pukul 00.05 Wib dini hari.

Ke-empat orang itu adalah : FR (34) warga dusun . Bangtemuran Desa Blega, Kecamatan . Blega,.HB (50) kampung  Karang Tengah Desa Blega, Kecamatan Blega, FA (35) warga dusun Klabangan Desa Blega Kecamatan dan.TN (32) warga kampung  Ngapegger Desa Nyormanis,  Kecamatan  Blega Kabupaten Bangkalan. Ke-empat orang tersangka saat ini meringkuk di tahanan Mapolsek Blega guna proses penyidikan lebih lanjut. .

Informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Ahad malam itu, sekitar pukul 24.00 wib, Anggota Reskrim Polsek Blega mendapat informasi dari masyarakat jika di Gardu kampung. Bangtemuran Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten. Bangkalan, ada orang bermain judi.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP, dan benar  ada 4 orang telah melakukan perjudian kemudian anggota unit Reskrim Polsek Blega melakukan langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang yg melakukan perjudian dimaksud dan langsung di ke empat orang itu amankan ke Polsek Blega beserta barang buktinya. Barang yang diamankan diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 2.475.000.- 3 set kartu domino, 3 bungkus rokok merk sampoerna mild warna putih,1 bungkus rokok merk dji samsoe warna kuning, 2 korek api merk tokai warna merah dan   2 korek api merk tokai warna kuning.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Para tersangka akan djerat dengan Pasal 303 KUHP,” pungkasnya.(hib/shb).