HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Di Tanjung Bumi Diciduk Polisi

 

 

dua tersangka sabu

Bangkalan,maduranewsmedia.com– nasib apes menimpa dua pemuda warga dusun Pereng Kenek Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, kedua pemuda itu ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung bumi Rabu (11/4/2018) saat pesta sabu. Kedua pemuda itu adalah Dediriyanto (31) dan Sahid (33), kedua kini meringkuk ditahanan Mapolsek Tanjung Bumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin menjelaskan,  penangkapan terhadap kedua pemuda itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib di rumah tersangka Sahid dan Dediriyanto yang di duga mengkonsumsi narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu,

Sebelum menangkap dua tersangka,  anggota polsek Tanjung Bumi telah melakukan pengintaian terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena banyak laporan bahwa tempat tersebut sering di gunakan untuk pesta sabu, setelah di lakukan penggerebekan anggota menemukan kedua tersangka tengah mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu.

Setelah melihat kedua tersangka sedang pesta sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polsek Tanjungbumi guna Penyidikan lebih lanjut. “Keduanya ditangkap saat sedang menghisab sabu anggota langsung menggerebek dan berhasil menemukan sabu yang di selipkan di dalam rokok dan alat hisab sabu,” jelas Biadruddin.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain; 1 buah klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 1,05 gram, 2  buah klip plastik kecil sisa berisi sabu.,2  korek gas warna hijau dan hitam, 1 pipet, 1 sedotan warna putih,1  bungkus Rokok merk Sampoerna warna putih merah,1  Bong/alat sabu,1  gunting warna hitam biru dan  3 HP merek Samsung warna putih. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin. (hib/shb).