HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Belum Ada Perusahaan Yang Protes Atas Kenaikan UMK

Kabid hubungan Industrial dan Jaminan sosial Tenaga Kerja, Disperinaker, Titin Suhartini

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pemerintah kabupaten Bangkalan telah mengumumkan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2019, namun sampai saat ini belum ada Perusahaan yang datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bangkalan untuk mengajukan keberatan atau penangguhan atas UMK yang telah diumumkan. “Kalau memang ada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK yang telah kita tetapkan, silahkan datang ke Kantor Disperinaker, sampai detik ini belum ada perusahaan yang datang kesini,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Aminah Rachmawati melalui Kabid hubungan Industrial dan Jaminan sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini, Selasa (18/12/2018)

Dikatakan dia, UMK kabupaten Bangkalan tahun 2019 naik sebesar 25 persen dari UMK tahun 2018. kabupaten bangkalan. “UMK tahun 2018 Rp 1.663.750, tahun 2019 ini naik menjadi Rp 1.801.406. kenaikan UMK ini sudah kita ditetapkan dan sudah kita sosialisasikan kepada pengusaha. Sosialisasi ini kita lakuka agar mereka [ahan pemberlakukan UMK ini,” jelas Titin panggilan akrabnya Titin Suhartini.

Sebab kata dia, apabila perusahaan tidak membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka pengusaha-nya bisa terkena pidana. “Ketentuan itu sesuai dengan UU ketenagakerjaan dan PP 78 tentang pengupahan UMK,” terangnya.

Dijelaskan Titin, di kabupaten Bangkalan saat ini ada 208 perusahaan, dari ratusan perusahaan itu belum ada perusahaan yang melapor paska penetapan besar UMK oleh pemerintah.”Memang dari 2018 perusahaan yang ada disini, ngak besar semua,  kalau ada perusahaan yang ngak mampu  mestinya ada yang datang ke kita,” tuturnya.

Ditambahkan Titin,  jika mengacu kepada penetapan UMK tahun 2018 pada tahun lalu, belum pernah ada perusahaan yang memprotes atas kenaikan UMK yang telah ditetapkan. “Dari dulu belum pernah ada perusahaan protes, padahal kita sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak mampu harus mealpor, karena ada penangguhan, tapi alasannya harus tepat,” katanya.

Pada tahun 2019 ini kata, besaran UMK kabupaten Bangkalan sejajar dengan besar UMK pemerintah kabupaten Sumenep. “Pad tahun tahun sebelumnya UMK kabupaten Bangkalan ini paling tinggi dari 3 kabupaten di Madura lainnya, nah tahun 2019 ini UMK sejajar dengan kabupaten Sumenep, kenapa bisa sejajar ? karena di kabupaten banyak perusahaan,” pungkasnya. (hib/shb)