HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Berupaya Melawan Petugas, Komplotan Begal Pur Yang Biasa Beraksi Di Jaddih Di Dor

tersangka Pur

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena melawan petugas saat ditangkap, komplotan Begal Djoko Purnomo alias Pur (27) warga desa Sukolilo Barat kecamatan Labang kabupaten bangkalan ditembak kaki kanannya oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan. Begal yang telah beraksi disejulan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini teratangkap saat melakukan begal di Desa Sendang Dajah kecamatan Labang. “Karena pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini melakukan pelawanan terpaksa kita  lumpuhkan dengan senjata,”  kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha, Jum,at (11/8/2017).

Dikatakan dia, pada saat melakukan aksi curasnya tersangka tidak sendirian namun, dia bersama tiga orang temannya yang saat ini masih buron dan telah dijadikan DPO Polres Bangkalan. Tiga temannya yang saat ini DPO itu adalah SP (31) warga desa Sangra Agung kecamatan Socah, AN (18) warga desa Parseh kecamatan Socah dan RM (19) warga desa Parseh kecamatan Socah. “Jajajaran reskrim saat ini tengah memburu mereka,” jelas Anis panggilan akrabnya Anissullah M Ridha.

Dijelaskan, kejadian begal atau cura yang selama ini terjadi di beberapa TKP seperi di desa jaddih, Sangra Agung dan Labang diduga dilakukan oleh Komplotan Djoko Purnomo ini.”Sekarang Polisi sudah berhasil membongkar jaringan komplotan Begal Pur ini, selam ini ytersngka baru mengaku telah melakukan begal di 3 TKP, namun nanti ketika dari tersangka lain yangmasih DPO telah terangtangkap, maka TKP-nya lebih banyak lagi,” teragnya.

Kepada petugas Djoko Purnomo mengaku sepeda motor hasil curiannya itu dijual seharag Rp 2 juta, dan hasil penjualan motor tersebut di kasih kepada isterinya. “Uangnya saya kasih kepada isteri saya pak,” kata Djoko Purnomo.

Dari tangan tersangka Djoko Purnomo ini polisi ber hasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor vario nopol L 2501 AH atas nama Elisia Rusdini alamat Kedung tarukan Baru surabaya, senjata tajam jenis pisau sepanjang 52 cm lengkap dengan selontongnya.

Tersangka kasus begal ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yanitu pencurian dengan kekerasan dengfan ancaman pidana penjara seumur hidup.(hib/shb)