HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Biadab ! Gadis Desa Lulusan SD Digilir 11 Pemuda

Dua dari 11 pelaku Pemerkosa yang ditangkap jajaran Polres Bangkalan
Dua dari 11 pelaku Pemerkosa yang ditangkap jajaran Polres Bangkalan

Bangkalan, Maduramensmedia.com– Nasib tragis dialami oleh Bunga (14) nama samaran, gadis warga desa Kompol kecamatan Geger kabupaten Bangkalan ini digilir oleh 11 orang pemuda. Akibat perbuatan bejat para pemuda itu, korban yang sempat di sekap selama satu malam  ini mengalami trauma dan gangguan psikis. Dalam kasus pemerkosaan ini polisi baru menangkap 2 orang dari 11 orang pelaku. “Kita akan terus memburu 9 orang pelaku pemerkosa lainnya,” kata Kapolres Bangkalan AKBP, Windiyanto Pratomo melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Ipung Abd Muiz, Kamis (18/02/2016)

Dikatakan Ipung Abd Muiz, Pelaku pemerkosa yang berhasil ditangkap itu Adi Saputra  (19) warga desa Muara kecamatan Klampis dan Imron  (17) warga desa Teger Priyah kecamatan Geger yang masih duduk di kelas 2 disalah satu SMKN di kabupaten Bangkalan. “Pelaku yang kita amankan ini adalah pemerkosa urutan ke-9 dan urutan ke-10,” jelas Ipung panggilan akrabnya Ipul Abd Muiz.

Dijelaskan Ipung, peristiwa yang meregut mahkota siswa lulusan SD itu berawal ketika pacarnya Korban,  Isl menjemput dan mengajak jalan-jalan  korban. Tanpa curiga korban mengiyakan saja ajakan Isl. Korban dibawa ke perbukitan yang ada di  perbatasan desa Lergunong kecamatan Klampis dan Desa Gumpol kecamatan Geger. “Ternyata ditempat itu teman-teman pacar korban sudah menunggu,” terang Ipung.

Dari pengakuan 2 orang tersangka, orang pertamakali yang memerkosa korban adalah Isol yang merupakan pacar korban, usai memerkosan  kemudian  pacar korban menyerahkan ke teman-temannya yang sudah menunggu. “Kalau kedua tersangka yang kita tangkap ini ‘Adi Saputro (19) urutan 9 dan Imron memerkosanya urutan ke 10,” kata Ipung.

Dalam kasus pemerkosaan yang terjadi sekitar tanggal 7 Pebruari itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014, dengan ancaman humuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Salah seorang tersangka Imron mengaku mau melakukan pemerkosaan karena diajak oleh Isl pacar korban. “Saya diajak Isl hingga 3 kali saya ngak mau. Karena didesak terus akhirnya saya mau,” kata Imron dihadapan penyidik.

Salah seorang keluarga korban yang juga tokoh pemuda, Hafid mendesak agar polisi secepatnya menangkap para pelaku yang masih belum tertangkap. “Pihak keluarga sangat berharap kasus ini diusut tuntas,” kata Hafid.

Dikatakan  Hafid, pihak keluarga juga mengharapkan agar para pelaku pemeroksaan dihukum seberat-beratnya. “Kami juga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena akibat kasus pemerkosaan itu, korban saat ini masih trauma dan mengalami gangguan psikis,” pungkas Hafid. (hib/shb)