HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bilik Narkoba Di Desa Parseh Tumbuh Lagi, Empat Budak Narkoba Asal Surabaya, Ditangkap Saat Asyik Nyabu

barang bukti empat budak narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Meskipun desa Parseh kecamatan Socah telah mendeklarasikan diri sebagai kampung  bebas narkoba,  namun akhir-akhir ini nampaknya bilik-bilik narkoba di kampung tersebut mulai tumbuh lagi, terbukti  Pada hari Jumat (03/8/2018) empat budak narkoba asal surabaya  dan Jombang ditangkap saat asyik nyabu di bilik narkoba milik RZ di dusun Tapel Desa. Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Kini ke 4 budak Narkoba itu meringkun ditahanan Mapolres bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ke-4 orang budak narkoba yang ditangkap jajaran res Narkoba polres Bangkalan itu adalah : Tri Hari Mukti Andy Kurniawan (26),  Andri Budiono (26)  keduanya warga  Tambaksari Selatan Kelurahan./Kecamatan Tambaksari Surabaya, Resa Dewangkara (23)  warga Jalan RE Martadinata kelurahan Kepatihan kecamatan/kabupaten Jombang dan  Vikky Andrian (24) warga Simo Gunung kramat Timur Kelurahan Putat Jaya kecamatan Sawahan Surabaya.

Kronologis penangkapan ke 4 budak narkoba itu, berawal ketika mereka datang ke rumahnya RZ yang saat ini menjadi DPO Polres Bangkalan. Setibanya dirumah tersebut, membeli sabu secara patungan atau urunan sebesar Rp. 700 ribu  kepada RZ alias Abah yang merupakan penyedia atau penjual sabu serta yang menyediakan tempat dan alat untuk konsumsi sabu,

Setelah sabu didapat kedua tersangka Tri Hari dan Andri kemudian  menuju bilik untuk mengkonsumsi sabu bersama, begitu juga dengan tersangka Resa dan Vikki, namun dua tersanka Resa dan Vik

ki ini membeli Narkoba lebih besar yaitu seharga Rp. 1.100.000. dan pada saat mereka sedang mengkonsumsi sabu mereka ditangkap oleh petugas dari Sat Reskoba Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludi Tambunan ketika dikonfirmasi melalui Kasubag humas, AKP Bidaruddin membenarkan telah ditangkapnya 4 orang tersebut. “Mereka akan dijera dengan pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin.(hib/shb)