TERKINI

Bupati Bangkalan Mulai Tertibkan Pembangunan Di Kawasan Jalan Akses Suramadu

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron mulai melakukan penertiban pembangunan di kawasan jalan akses Suramadu. Untuk penertiban pembangunan di kawasan tersebut, Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)  No 28 tahun 2019. tentang Pengendalian pembangunan  kawasan Suramadu. “Untuk Bangunan baru di kawasan jalan akses Suramadu itu agar tertib maka harus mengikuti semua aturan yang ada dan harus sesuai Perbup,” kata Ra Latif, Ahad (28/06/2020).

Dikatakan dia, sementara untuk bangunan yang sudah ada di kawasan akses Suramadu itu, pihaknya sudah memberikan sosialisasi. “Terkait dengan adanya pagar bangunan yang berdekatan dengan jalan akses itu, kita sudah memberikan sosialisasi kepada pemiliknya dan yang bersangkutan tidak keberatan untuk dibongkar apabila nantinya dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dijelaskan Ra Latif, agar supaya pembangunan di kawasan jalan akses Suramadu itu tertib dan sesuai dengan Perbup, maka pihaknya menghimbau kepada tiga Camat yang memiliki wilayah dijalan akses Suramadu itu untuk ikut mensosialisasikan perbub tersebut. “Saya mengimbau kepada camat Labang, Tragah dan Camat Burneh, ketika ada pengajuan ijin dari pengusaha yang ingin mendirikan bangunan disana itu harus memenuhi syarat, kalau sudah memenuhi syarat baru kita keluarkan ijin-nya, ini kita lakukan untuk menertibkan pembangunan di kawasan jalan akses Suramadu kedepan agar betul betul tertib,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perijinan, Dinas Penanaman Modal Perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan, Erik menjelaskan, selama ini ijin yang dikeluarkan oleh DPMPTS sudah sesuai dengan Perbup. “Ijin yang kita keluarkan di kawasan jalan akses Suramadu sudah sesuai dengan Perbup yaitu 25 M dari badan jalan,” tutur Erik.

Selain itu kata Erik, DPMPTS juga telah melakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan  di sepasang jalan akses suramadu tersebut. “Kalau ada pengusaha yang mengajukan  ijin kita lakukan survey lapangan terlebih dahulu,” pungkasnya. (hib/shb).