HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Calhaj Lansia Gigit Jari, Kemenag Bangkalan Belum Bisa Terapkan UU No 13 Tahun 2008 Pada Musim Haji Tahun ini

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Calon Jema,ah haji yang telah berusia 75 tahun ke atas harus gigit jari untuk bisa menunaikan ibadah haji, pada musim haji tahun ini. Pasalnya, Kantor Kementerian Agama  (Kemenag) kabupaten Bangkalan belum bisa menerapkan UU No 13 tahun 2008 tetang Penyelenggaran Ibadah haji, meskipun revisi UU tersebut sudah diketok palu oleh DPRI RI. “Insya Allah UU No 13 itu tidak bisa kita terapkan tahun ini, apalagi ini sudah pelunasan BPIH,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Drs Mudjalli M.Hi, melalui Kasi Haji dan Umroh Wafir, Selasa (09/04/2019).

Dikatakan dia, untuk penerapan UU tersebut pihaknya masih menunggu turunya Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Agama (KMA). .”Kita menunggu regulasi turun ke bawah, secarah tehnis biasanya ada KMA, ini KMA-nya masih belum turun, Insya allah kalau Perpres dan KMA-nya sudah turun, tahun depan UU ini bisa diterapkan,” jelas Wafir.

Dijelaskan dia, ada sebanyak 89 orang calon jema,aah haji yang berumur diatas 75 tahun yang mengajukan ke Kemenag Bangkalan. “Yang mengajukan ada 89 orang  Calon jema,ah haji, ini masih dalam , proses pengajuan,” terang Wafir.

Lebih lanjut Wafir menjelaskan,  untuk calon jema,ah haji yang berumur diatas 75 tahun atau lansia itu sebenarnya tidak ada kuotanya. “Ini diluar kuota haji, untuk lansia kan tidak ada porsi-nya, itu hanya memanfaatkan sisa-sisa porsi dari porsi reguler, manakala nanti ada porsi kosong, maka berdasarkan urutan porsi, bukan urutan usia, sisa porsi-nya jatim  dikumpulkan kemudian berdasarkan urutan ;porsi itu. Meskipun ada calon jema,ah yang usianya sudah 100 tahun, namun ada yang lebih dulu yang diatasnya ya secara otomatis diatur oleh siskohaj, urutan yang diatasnya yang lebih dulu berangkat,” tuturnya.

Ditambahkan Wafir untuk calon jema,ah haji  dari kabupaten bangkalan pada tahun 2019  ini ada 645 calon jema.,ah haji,  “Alhamdulilah  dari 645   hampir sudah melunasi semuanya, tinggal  122 orang calon jema,ah  yang belum  melunasi, dan untuk ang 122 ini kita sudah pro aktif, dan kita sudah break down ke KUA untuk disampaikan ke calon jema,ah haji yang belum lunas itu,” katanya..

Bagi calon jema,ah haji yang belum melunasi BPIH hingga tanggal 15 April nanti, kata Wafir, maka keberangkatan calon jema,ah haji tersebit akan tunda tahun depan. “Jika tidak melunasi, maka hak jema,ah untuk berangkat tahun ini ditunda tahun depan, mungkin ada halangan,  sakit atau meninggal. Namun sampai saat ini kami belum  pastikan, nanti calon jema,ah yang belum melunasi akan  kita laporkan ke Kanwil, faktornya apa,  dan nanti  porsinya itu dikumpulkan se jatim ,biasanya di alihkan ke lansia, penggabungan serta cadangan,” pungkasnya. (hib/shb).