HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dari Kurir SS Warga Desa Pangpong Ini, Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Amankan 123 Gram Sabu

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kurir Narkoba yang biasa mengedarkan sabu-sabu di dearah bangakalan seperti tanjung Bumi, Sukolilo, Parsen dan sagra Agung ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan. Kurir Sabu-sabu yang ditangkap itu adalah Agus Widodo (23)  : warga dusun. Kesek Desa. Pangpong Kecamatan.Labang Kabupate .Bangkalan. dari tangan ytersangka Polisi menagamnkan barng bukti Sabu-sabu 123 gram. “Ini hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangkalan pada tanggal 5 Maret kemarin,” Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat rilis, Jum’at (08/03/2019)

Dikatakan dia, pelaku yang ditangkap tersebut diduga sebagai perantara penjualan narkoba jenis sabu, yang akan diedarkan di daerah-daerah yang terindikasi masih marak dalam penjualan narkoba. “Rencana barang haram ini mau di edarkan daerah bangkalan, ya bisa di Tanjungbumi, Sangra Agung, Parseh dan Sukolilo, yang selama ini memang merupakan centra dan masih ada indikasi penjualan narkoba,” jelas Boby panggilan arkabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Boby, berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut didapat darai seorang bandar dari kabupaten Pamekasan. “Dia dapat dari badarnya,  bandarnya dari luar bangkalan, informasinya dari Pamekasan. Dan dari bandar MO (DPO) dia mendapatkan imbalan apabila berhasil mengirimkan narkotika sabu tersebut  perbungkusnya Rp.1 juta,” terangnya.

Ditambahkan Boby, dari hasil ungjap kasus penyalahgunaan Narkoba selama ini, ungkap kasus ini merupakan yang paling besar. “Ini termasuk yang paling besar, dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba,”  katanya.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini kata Boby, tersangka akan dijerat denga n Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hib/shb)