HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dawan Ancam Akan Keluarkan Rekom Bagi Desa Yang Tidak Melaksanakan Pembangunan Balai Desa

Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan saat sidak pembangunan kantor balai desa beberapa waktu lalu

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan telah melakukan inspeksi mendadak (sodak) terhadap desa-desa di tiga kecamatan yang memperoleh bantuan dana pembangunan balai desa. Dari sidak yang dilakukan, dewan menemukan masih banyak desa yang belum merealisasikan pembangunan balai desa tersebut. “Kalau temuan kami tidak diindahkan, maka kami akan merekomendasi temuan kami ini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman, Senin (29/1/2018).

Dikatakan dia, sidak pembangunan balai desa yang dilakukan di beberapa desa di tiga kecamatan antara lain; kecamatan Klampis, Blega dan kecamatan Kwanyar, dewan menemukan desa yang belum merealisasikan pembangunan balai desa. “Ada desa yang memang belum mengerjakan pembangunan balai desa ini, makanya kami menghimbau desa yang belum ini untuk segera merealisasikan pembangunan balai desa-nya,” terang Mujiburrahman.

Dijelaskan Mujiburrahman, sidak selama ini yang dilakukan komisi A ini untuk memberi peringatan terhadap desa yang belum mengerjakan pembangunan kantor balai desa. “Sidakini baru kami lakukan di tiga kecamatan dana kan kami lanjutkan ke kecamatan yang lain,” jelasnya.

Terpisah  Inspektorat kabupaten Bangkalan, Hadari mengatakan, saat ini masalah pembangunan balai desa itu masih menjadi kewenangan DPRD. “Memang masoh menjadi kewenangan DPRD untuk melihat  apakah balai desa ini dibangun atau tidak, dan DPRD berhak menyapaikan hasil sidaknya kepada publik atau kepada pihak pihak tertentu,” kata Hadri.

Inspektorat kata Hadari, masih menunggu hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Bangkalan. “Bisa saja Inspektorat melakukan pendalaman lebih lanjut, lebih tehnis  dan lebih detail sejauh mana kesalahan itu, tapi kami menunggu dulu DPRD yang mempuyai hak pengawasan, kita melihat perkembangan selanjutnya,” tutur Hadari

Sebab kata Dia, Inspektorat sebagai alat dari bupati akan melaksanakan tugas setelah menerima perintah. “Insnpektorat kabupaten ini alat bupati, Inspekotrat menjalankan tugas dan wewenang bupati, salah satu fungsi melakukan pengawasaan terhadap seluruh jalannya pemerintahan kalau nanti ada perintahya pasti jalan,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hadari, jika nanti dalam pembangunan balai desa ini ada temuan oleh BPK, inspektorat tidak bisa melakukan intervesi. “Kita tidak bisa intervensi atas temuan BPK, inspekotar hanya memfasilitasi saja, dan kalau nanti menjadi temuan, maka inspektorat lokal yang menyelesaikan persoalan itu,” pungkasnya. (hib/shb)