HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dengan OSS, DPMPTSP Bangkalan Siap Berikan Layanan Perizinan Yang Sangat Sederhana, Cepat Dan Tidak Berbelit-Belit

Wakil Bupati Bangkalan, moh Mohni saat mengunting bunga pertnada dimulainya perizinan OSS

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dengan telah diLaunching-nya Peraturan Pemerintah N0 24 tahun 2018 tentang pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Eletronik atau Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bangkalan sia memberikan pelayanan Perizinan yang sangat Sederhana dan tidak berbelit-belit. “Kami siap memberikan perijinan yang sangat sederhana dan tidak berbelit Belit untuk melayani para pelaku usaha baik yang ada di kabupaten Bangkalan maupun yang ada di luar Bangkalan,” Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bangkalan, HM Hasan Faisol dalam acara Launching OSS di gedung Pertemuan Ratoh Ebuh, Selasa (19/03/2019).

Dikatakan dia, dalam proses pelayanan perizinan dengan sistem OSS ini, pemohon akan terdaftar secara online. “Jadi ijin usahanya akan terdaftar melalui Nomor Induk berusaha (NIB), setiap pemohon akan memperoleh NIB itu,” jelas Faisol panggilan akrabnya Kadis DPMPTSP itu.

Dijelaskan dia, dengan telah mendapatkan NIB berarati para pelaku usaha  sudah tedaftar secara online untuk ijin usahanya. “Walaupun mereka sudah mengantongi NIB,  kami DPMPST kabupaten bangaklan sebagai wakil pemerintah di daerah akan tetap melakukan survey terkait dengan luas dan berapa modal usaha, karena kami kuatir pemohon ketika menyebutkan data tidak sesuai dengan apa yang di input kan terkait luas usaha yang ada dilapangan, kami berhak mencabut  ijin OSS-nya kalau memang data yang di input tidak sesuai dengan hasil survey,” terangnya

Wakil Bupati Bangkalan Moh Mohni didampingi Wakapolres Bangkalan dan Kadis DPMPTSP, saat melihat para pealu usaha yang tengah mengrus ijin melalui OSS.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Moh Mohni mengatakan, Birokrasi perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan. “Peran Perizinan sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemcau pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat  dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani  dan modern,” kata Mohni.

Dikatakan Mohni, salah satu yang paling signifikan adalah penyediaan ssitem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik atau online single Submission (OSS). “Melalui OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi,” terangnya.

Namun kata Mohni, pelayanan pengurusan ijin dengan sistem OSS ini ada konsekwensinya. “Ya konsekwensinya kalau ada petugas DPMPTSP tidak melayani, maka akan terpantau oleh pemerintah pusat, padahal pemerintah yang bisa memberikan pertimbangan ijin itu, , kalau sebelumnyan, mungkin pemerintah pusat banyak tidak tahu karena prosesnya ijin itu ada disini (banglalan red),” tutur Mohni.

Akan tetapi kata dia, dengan OSS ini, semua perijinan akan terpantau oleh permerintah pusat. “Kalau dengan sistem online ini, begitu pelaku usaha meng-upload, maka  bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat. Kalau untuk kemudahan memang lebih mudah OSS karena ini langsung, dan tidak lama ijin itu sudah terbit, sepanjang yang mengajukan ijin memenuhi persyaratan, ya paling lama  7 hari sudah selesai,” pungkasnya. (adv/hib)