HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Bakal  Rubah Sistem Perijinan di Bangkalan

 

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan berjanji akan berupaya merubah sistem perijinan di kabupaten Bangkalan agar proses pengurusan perijinan bisa lebih cepat. “Kalau dalam mengurus ijin cepat dan mudah, Pelaku usaha akan  datang kesini (kabupaten Bangkalan Red), dan  ekonomi di kabupaten bangkalan akan berkembang dengan pesat. Kalau di kabupaten Badung propinsi Bali orang mengurus ijin itu maksimal 15 hari sudah selesai,” kata Sekretaris Komisi A DPRD. Bangkalan, Mahmudi, Minggu (02/10/2016)

Dikatakan Mahmudi, di kabupaten Badung propinsi Bali, 251 aitem perijinan tidak ditanda tangani oleh Bupati, karena Bupati telah mendelegasikan kepada Kepala Badan Perijinan terpadu  dan Penanaman modal daerah. “Jadi hampir semua perijinan di kabupaten Badung itu yang menanda tangani adalah kepala Badan-nya, kalau di sini (Bangkalan Red) masih ditanda tangani oleh Bupati,” jelas Mahmudi.

Oleh sebab itu kata Mahmudi, pihaknya akan berupaya untuk merubah sistem proses pengurusan perijinan di kabupaten Bangkalan ini supaya masyarakat yang akan mengurus masalah perijinan ini bisa lebih gampang, tepat dan cepat. “Siapapun yang mengurus ijin bisa lebih gampang dan tepat maksimal 15 hari sudah selesai, ngak bertele-tele seperti sekarang ini,” terang politisi partai Hanura ini.

Dalam waktu dekat ini  kata Mahmudi, pihaknya akan memanggil Kepala Kantor perlayanan Perijinan terpadu (KP2T) kabupaten bangkalan untuk mempertanyakan masalah proses pengurusan perijinan tersebut. “Kami akan Memanggil KP2T, agar bupati bisa mendelegasikan kewenangannya itu kepada KP2T, kami ingin masalah pengurus. Perijinan di bangkalan ini  bisa seperti di kabupaten  Badung -Bali,” tuturnya.

Lebih lanjut Mahmudi menjelaskan, dalam kunjungan kerja ke kota Denpasar dn kabupaten Badung, pihaknya melihat proses pengurusan perijinan sangat simpel, mudah dan cepat.  “Kalau masalah urusan biaya di di kota Denpasar dan kabupaten Badung itu, semua perijinan yang dikenai biaya hanya 3 aitem, IMB, HO dan  minuman ber Alkhohol,” katanya.

Maka dari itu imbuh Mahmudi, hasil kungker Komisi A  ke  kota Denpasar dan kabupaten Badung propinsi Bali itu yang menyangkut masalah perijinan akan diterapkan di kabupaten Bangkalan.”Kita berharap hasil kungker kita bisa kita terapkan disini,” ujarnya.

Terpisah Kepala Kantor pelayanan Perijinan terpadu kabupaten Bangkalan, Moawi Arifin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberlakukan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang baru. “Dalam SOTK yang baru, infonya KP2T ini akan dilebur, jadi kami masih menunggu SOTK ini,” kata Moawi Arifin singkat. (hib/shb)