HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Minta Penerbitan SKBN  Bagi Calon Kades, P2KD  Libatkan BNN

image

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Para calon Kepala Desa yang akan berlaga pada Pilakdes serentak tahap II pada bulan Oktober nanti wajib dilakukan tes urine. Dalam tes urine Untuk Penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi calon Kades ini, anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Muhammad Sahri,SH,MH meminta agar panitia pemilihan Kepala Desa (P2KD) melibatkan Badan Narkotikan Nasional (BNN). “Kalau pada Pilkades tahap Pertama, surat keterangan Bebas Narkoba hanya cukup dari RSUD Bangkalan, kedepan P2KD harus memperketat dengan melibatkan BNN,” kata Muhammad Sahri, Minggu (01/05/2016).

Dikatakan dia, pada pilkades tahap kedua ini, RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas Narkoba. “Jadi  kedepan nanti surat keterangan bebas narkoba rumah sakit bangkalan tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan, nanti tesnya bisa dilakukan di rumah sakit Bhayangkara, BNN provinsi atau lab yang diberi kewenangan untuk melakukan test dan  mengeluarkan SKBN,” jelas politisi muda Partai Gerindra ini.

Dijelaskan Muhammad Sahri, saat ini di internal komisi A sendiri ada dua opsi yang berkembang, opsi pertama  memperketat dengan melibatkan BNN atau lembaga yg berwenang dan  kredibel untuk mengeluarkan SKBN tersebut, opsi kedua menjalankan sebagaimana pada proses gelombang pertama. “Karena bagaimanapun pelaksanaan pilkades pada gelombang pertama dasar aturan yg kita pakai sama dengan pilkades serentak tahap II ini  yaitu UU no 6 tahun 2014 beserta turunannya dan perda nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa,” terang Politisi yang mempunyai hobbi ayam Philipina ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Karena pelaksanaan pilkades pada tahap  kedua ini jumlahnya sangat besar yaitu  142 desa, maka terkait persyaratan calon Kades ini akan dibahas secara intensif. “karena ini sifatnya sangat urgen dan sensitif, maka selain dibahas di internal komisi,  nanti kita juga akan membahas masalah ini dalam internal  fraksi masing-masing, dan apapun yang kita putuskan mudah-mudahan hasilnya yang terbaik demi masyarakat bangkalan khususnya dalam menyongsong pelaksanaan pilkades tahap kedua ini,” katanya.

Kepala Bappemas dan Pemdes Ismet Effendy ketika dikonfirmasi masalah tes urine calon kades mengatakan, bahwa panitia P2KD kabupaten Bangkalan tidak ada rencana untuk melibatkan BNN dalam persyaratan calon Kepala desa. “Ngak, kami ngak ada rencana kearah itu, masalah BNN ngak mempunyai kewenangan, BNN tugasnya hanya menangkap penggunan Narkoba,” kata Ismet.

Ketika ditanya apabila nanti ada rekomendasi dari DPRD Bangkalan terkait SKBN yang harus melibatkan BNN, Ismet menyatakan bahwa yang menentukan masalah persyaratan calon Kepala desa ini adalah Bupati. “Yang mengatur masalah ini bukan dewan, tapi diatur melalui SK Bupati,” pungkas Ismet. (hib/shb)