HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Nilai  BPWS Tak Transparan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Res Area Suramadu

pembangunan res area Suramadu
pembangunan res area Suramadu

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Suyitno menilai Badan Pelaksana Pembangunan Wilayah Suramadu (BPWS) kurang transparan dalam melaksanakan pembangunan res area Suramadu. “Sampai sekarang kami tidak tahu sudah berapa lahan yang dibebaskan oleh BPWS untuk kepentingan pembangunan res area, karena selama ini BPWS tidak berkoordinasi lagi dengan kami,” kata Suyitno, Ahad (04/12/2016)

Padahal kata dia, pada awal awal rencana pembangunan res area itu, pihaknya telah membantu BPWS dulu  menjadi media untuk bisa berkomunikasi dengan pemkab Bangkalan.”Dulu BPWS itu berkoordinasi. ke kita aga menjadi media untuk bisa menjalin komunikasi dengan pemerintah, nah setelah bisa menjalin komunikasi dengan malah sekarang kita dilupakan,” jelas Politisi PDI-Perjuangan ini.

Kedepan kata Suyitno, pihaknya meminta kepada BPWS untuk lebih transparan dalam pelaksanaan pembangunan res area itu. “Kamiharap kedepan BPWS lebih transparan lagi, karena pada awalnya  komunikasi yang dilakukan BPWS itu  melibatkan semua eleman, termasuk tokoh-tokoh masyrakat dan tokoh agama,” katanya.

Ketidak transparanan BPWS dalam melaksanakan pembangunan tidak hanya dikeluhkan oleh Dewan, namun Kepala BPN/ATR kabupaten Bangkalan juga merasakan hal yang sama. “Sampai saat saya tidak tahu sudah berapa hektar lahan yang ditelah di bebaskan untuk pembangunan res arae itu, karena BPWS tidak pernah memberi laporan ke kami berapa orang yang sudah dikonsinyasi, kami tidaktahu,” kata Kepala BPN/ATR. Bangkalan, Winarto.

Dijelaskan Winarto, dari kebutuhan lahan seluas 40 hektar untuk pembangunan res area, seluar  30 hektar sudah dibebaskan, namun dari 30 hektar ini ada 10 hektar lahan sengketa  dan harus dibayar dengan konsinyasi. yang telah di bebaskan. “Sampai sekarang kami belum  menerima laporan dari BPWS,” katanya.

Ditambahkan Winarto, dari  30 Hektar lahan  yang bermasalah dan harus konsinyasi,juga ada lahan seluas 10 hektar milik PT PKHI yang juga masih  sengketa.”Jadi 8 hektar lahan milik PT PKHI yang masih sengketa ini juga belum diketahui yang berhak menerima konsinyasi itu,” tuturnya.

Tokoh masyarakat desa Ba’engas kecamatan    Labang, H Topan menilai tidak ada koordinasi antara BPWS dengan masyarakat di kecamatan Labang dalam pembangunan res area tersebut. “Sama sekali tidak ada koordinasi dengan tokoh masyarakat disini,” pungkasnya. (hib/shb)