HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Diancam Bondet, Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba

image

Pamekasan maduranewsmedia.com- Anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur gagal menangkap bandar narkoba berinisial JMR (45) warga Dusun Pademawu Desa Jambringin Kecamatan Proppo Pamekasan,Tersangka berhasil kabur saat polisi melakukan penangkapan di rumahnya. Diduga pelaku lebih dulu mengetahui kedatangan petugas karena polisi harus berjalan kaki karena rumah korban jauh dari jalan raya. “Kami belum bisa menangkap DPO berinisial JM ini karenajarak ke lokasi rumah pelaku jauh dari jalan raya, sehingga petugas berjalan kaki ke rumah dpo tersebut” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP. Moh. Sjaiful, Selasa (19/4/2016).

Sementara proses penangkapan tersebut Diancam Bondet, Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba Bondet, Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. berinisial M (35) mau melempari bondet ke petugas. Nomun petugas tetap melakukan penagkapan, meski ada perlawanan.

Meski gagal menangkap bandar narkoba, polisi berhasil menangkap dua anak buah JMR yakni B (34) warga Jalan Jingga Pamekasan dan HE (30) warga Serkeser Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Sementara barang bukti yang disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa seperangkat alat hisap sabu, yaitu tiga botol kecil penyuling, pipet, platsik sisa kemasan, tiga sajam jenis celurit, bom pembelian dan satu buah bondet yang hendan di lempar ke petugas , gunting, serta uang Rp 550 ribu. “B dan HE kita jerat dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancamannya minimal 5 Tahun dan maksimal 9 Tahun,” tegasnya. pungkasnya. (rhm/shb0