HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Muniron Warga Desa Benangkah Dilaporkan Ke Polisi

kuasa hukum ahli waris, Fajar Hariyanto saat di Mapolres Bangkalan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kuasa Hukum  dari keluarga Ahli waris Tarip Pak Pidi, Fajar Hariyanto, SH melaporkan Muniron warga  desa Benangkah Kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan ke mapolres Bangkalan. Muniron dilaporkan karena menjual tanah atas nama Tarip Pak Pidi dengan melakukan pemalsuan data dan surat keterangan ahli waris. “kita melaporkan dari Muniron-nya dulu, karena dia yang membuat keterangan ahli waris, dan dugaan kami ada pemalsuan data, serta kami lihat di surat ini ada banyak kejanggalan,” kata Fajar Hariyanto di Mapolres Bangkalan, Selasa (4/4/2017).

Dijelaskan Fajar Hariyanto, Tarip Pak Pidi warga desa Alas Kembang  kecamatan Burneh  memiliki dua bidang tanah di daerah  kelurahan Tunjung dengan nomer kohir  1531, persil 52 S2 luas tanahnya yang pertama  0,184 hetar  dan yang kedua , 0,109 hektar atas nama tarip pak Pidi. “Pemilik tanah Tarip pak pidi maupun ahli warisnya yang lain tidak pernah menjual, tanah, dan  itu masih dikuasai oleh ahli waris, tetapi tiba ada beberapa orang ada yang menurut keterangan saksi ada orang atas nama Muniron ada yang atas nama Musleh, ada Petugas ukur dari BPN, dan Apel  melakukan pengukuran ditanah milik Tarip pak Pidi itu,” jelas Fajar.

Dijelaskan dia, Setelah menerima kabar ada pengukuran tanah, untuk mengetahui kenapa tanah milik Tarip Pak Pidi ini diukur, ahli waris melakukan  pengecekan. “Setelah ahli waris mengecek ke kelurahan Tunjung, ternyata  pihak kelurahan membenarkan ada permohonan pengukuran, karena permohonan itu atas nama Muniron, akhirnya kita mengecek apa alasannya kok diukur ? ternyata Muniron telah menjual tanah itu kepada Musleh dengan notaris Agung, kita cek ke Notaris, notaris  membenarkan memang ada permohonon, kita cek apa dasarnya, ternyata disitu ada keterangan ahli waris, tetapi kita meragukan, karena ahli waris tidak ada hubungan keluarga dengan Muniron ini,” terang Fajar.

Lebih lanjut Fajar Hariyanto menjelaskan, dalam pengecekalan yang dilakukan, ahali waris menemukan surat Iuran Pembangunan daerah (IPEDA) tahun 1975 atas nama Sarip pak Mat Sarip. “Setelah kita cek lagi ke kelurahan ada IPEDA tahun 1975  atas nama Sarip pak mat Tarip alamat Tunjung kecamatan Burneh,dengan kohir nomer 1531, nomer kjohirnya sama dengan tanah milik ahli waris, tetapi namanya beda, disitu memang ada dua tanah tetapi identitas tanahnya beda juga, namanya beda, hanya nomer kohirnya sama 1531 namun di surat IPEDA itu ada tanda strip 35,” tuturnya.

Kemudian imbuh Fajar, Keluarga Ahli waris dari Tarip pak Pidi melakukan pengecekan ke BPN dan Pemblokiran. “Setelah keluarga dari klien kami mengecek ke BPN benar ada pengajuan sertifikat, yang didasari oleh surat keterangan ahli waris, akte jual beli dari Muniron ke Musleh. kita sudah melakukan pemblokiran ternyata sertifikat sudah ke luar atas nama Musleh,” kata Fajar.

Karena sudah keluar sertifikat kata Fajar, pihaknya melaporkan ke Mapolres Bangkalan atas nama Sofiyah cucu dari Tarip pak Pidi. makanya kita langsung melakukan laporan ini, agar persoalan ini tidak melebar lebih jauh, serta  bisa diseleaikan lebih awal. Karena menurut penjelasan Kades Alas Kembang ali waris yang benar adalah keluarga klein kami, dan keterangan dari kelurahan Tunjung tanah ini milik Tarip pak Pidi bukan milik Sarip pak mat Sarip,” pungkasnya. (hib/shb).