HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Diduga Tak Kantongi Ijin Satpol PP Bangkalan Tutup Tempat Karaoke

Bangkalan,maduranewsmedia.com Karena diduga tidak memiliki ijin, Satpol PP menutup Cafe alimura di jalan R.E. Marthadinata, kelurahan Mlajeh, Kabupaten Bangkalan. Kedatangan Petugas Satpol PP dan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke tempat hiburan tersebut, ditemui langsung oleh pemilik usaha, Sekitar 30 menit petugas memberikan arahan serta menanyakan persoalan perijinan kepada pemilik usaha itu

Setelah memberikan arahan, Petugas kemudian langsung melakukan tindak penyegelan tempat hiburan karaoke dan memberikan garis pembatas (Police line) tempat hiburan karaoke di Cafe Alimura, sedangkan warung kopi masih tetap beroperasi.

Kabid Perundang Undangan Satpol PP Bangkalan, Soepardi mengatakan, penyegelan tempat hiburan karaoke tersebut setelah pihaknya memperoleh penyebarnya video biduan bernyanyi bersama beberapa orang dalam ruangan di Cafe itu, untuk  meredam hal itu, pihaknya langsung mengambil tindakan. “Kita ke tempat Cafe Alimura yang diduga ada tempat karaoke untuk memberikan teguran. Apa lagi, kota Bangkalan dikenal Kota Dzikir dan Shalawat,” kata Soepardi, Selasa (26/10/2021)

Dikatakan dia, Penyegelan Tempat karaoke itu hingga waktu yang tidak ditentukan, jika sudah melengkapi surat izin usaha karaoke, maka akan bisa dibuka kembali. Tetapi, selama operasional di dalam ruangan tidak melanggar norma dan etika. Karena kota Bangkalan terkenal dengan Kota Dzikir dan Shalawat. “Jika izinnya sudah dilengkapi maka kemungkinan akan dibuka kembali. Tapi untuk tempat ngopi di luar tetap dibuka, hanya tempat karaoke-nya saja yang kita tutup,” jelasnya

Sementara itu, pemilik usaha Cafe Alimura, Saiful Rahman membantah kalau tempat usahanya disebut tempat hiburan karaoke. dirinya hanya menyediakan tempat meeting room dengan free karaoke. dua ruangan tersebut digunakan untuk tempat pertemuan resmi dan acara ulang tahun. “ini Bukan room karaoke, tapi meeting room. Kita mematok harga Rp 100 ribu per jamnya,” kata Saiful Rahman.

Dijelaskan Dia di tiga kabupaten Madura, mulai dari Sumenep, Pamekasan dan Sampang sudah memiliki room karaoke. Tapi Hanya Bangkalan yang masih belum ada. dari pada masyarakat Kota Salak ke luar daerah berkaraoke alangkah baik di bangkalan. “Jadi kan eman-eman perputaran uang di Bangkalan ke luar, seperti ke Surabaya. Lebih baiknya di Bangkalan ada tempat karaoke tapi dikelola dengan baik,” jelasnya.

Menanggapi perihal penutupan tempat karaoke-nya, pemilik cafe menerima atas tindakan petugas Satpol PP Bangkalan. Sambil lalu mengurus berkas izin usaha. Pemilik cafe mengaku sudah 2 tahun beroperasi. “Sekarang kita masih proses pengurusan izin usaha,” pungkasnya. (sdi/shb)