HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dishub Bangkalan  Bakal Tindak  Jukir Liar

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan kabupaten Bangkalan, Ariek Moein

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Maraknya juru parkir (jukir) liar  yang berada di minimarket kecamatan kota membuat masyarakat kesal. Pasalnya,  jukir lir ini seringkali memaksa pada saat meminta uang parkir kepada masyarakat yang berbelanja di minimarket tersebut. “Saya kan habis belanja di salah satu minimarket di daerah pesalakan, waktu itu  tidak ada jukir yang jaga, tapi ketika saya keluar dari minimarket, tiba-tiba si jukir itu meminta uang parkir kepada saya dengan kasar, ya  tanpa pikir panjang saya bayar,” Sulis (18) warga kelurahan Demangan ini, Selasa (17/12/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan kabupaten Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti adanyaa kejadian tersebut. “Kejadian seperti ini seringkali terjadi dimana-mana  dan bukan hanya di Bangkalan. Maka dari itu, kami akan berusaha mencari jukir nakal itu,” jelas Ariek Moein

Ditambahkan dia  Dishub sudah mensosialisasikan kepada jukir yang berada di titik-titik parkir resmi yang telah ditentukan. “Kami sudah memberikan arahan bagaimana caranya menjadi jukir yang baik dan sopan dalam memungut parkir kepada warga yang memarkirkan kendaraannya setelah berkompenten dalam hal itu kami memberikan jas jukir sebagai tanda bahwa jukir ini legal,” tutur Ariek sapaan akrab kabid lalin Dishub kabupaten Bangkalan

Ditambahkan Ariek, jukir yang telah memungut parkir secara paksaan akan mendapatkan sanksi pidana.  “Jika ada jukir yang memaksa warga dalam memungut parkir maka jukir itu akan dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu bisa dipidana penjara sampai 9 tahun,” tuturnya.

Kabid Lalu Lintas ini menghimbau kepada masyarakat jika ada jukir memaksa dalam meminta uang parkir, maka warga boleh melaporkan ke pihak yang berwajib.  “Kami menghimbau kepada warga apabila ada jukir ilegal dalam artian jukir itu tidak memakai jas dari dishub dan memungut parkir dengan paksaan maka segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. (ver/shb)