HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dispenduk Capil Bangkalan Tetap Layani Perekaman Data KTP el Pada  Hari Libur

Kadispenduk capil Bangkalan, Rudiyanto

Bangkalan,maduranewsmedia,.com– Didalam rangka menindak lanjuti intruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispenduk Capil) kabupaten Bangkalan tetap melayani Perekaman Data KTP el pada hari libur. “Dalam rangka membantu masyarakat untuk kepemilikan KTP el,  pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur kami tetap buka untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP el,” kata Kadispenduk capil Bangkalan, Rudiyanto, Sabtu (13/04/2019)

Dikatakan Rudiyanto, dibukanya pelayanan kepemilikan KTP el pada hari libur ini dalam rangka melaksanakan Permendagri No 19 tahun 2018 tentang kualitas pelayanan. “Surat edaran dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil itu merupakan kepanjagan dari Permen itu,” jelas Rudi panggilan akrabnya Kadispenduk capil Bangkalan ini.

Dijelaskan Rudi, dalam surat edaran itu disebutkan, bupati/walikota aga memerintahkan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP el, bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam dengan melaksanakan pelayanan pada hari sabtu dan  Minggu termasuk hari-hari libur lainnya.

Selain itu kata Rudi, dalam surat edaran itu juga diintruksikan, pada saat hari pemungutan suara yaitu padaa tanggal 17 April 2019, Dispendukcapil kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Intruksi lainnya  kata Rudi, Dispenduk capil kabupaten/kota harus melaksanakan pelayanan jemput bola, ke lokasi lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit serta lokasi-lokasi penduduk rentns administrasi kependudukan. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP el dan belum bisa dicetak KTP el-nya.

Ditambahkan Rudi, dalam hal perekaman KTP el sudah berstatus print Ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan. “Kami Dispenduk capil kabupaten Bangkalan sudah merespon dan  melaksanakan surat edaran dari Dirjen Kependudukan dan catatan sipil itu,” pungkas Rudi. (hib/shb)