HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Disperin Tegaskan Centra IKM Bukan Untuk PKL

centra IKM

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa Centra Industri Kecil Menengah (Centra IKM) yang dibangun di desa Baengas kecamatan Labang kabupaten Bangkalan di sediakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), namun Centra IKM yang masih dalam proses pembangunan itu disedakan bagi pengrajin di kabupaten Bangkalan. “Saat ini banyak PKL yang mau masuk ke sana (Centra IKM Red) padahal tempat itu kita bangun tidak untuk PKL,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Amina Rachmawati, Ahad (7/10/2018).

Dikatakan dia, Centra IKM ini nantinya akan diperuntukkan sebagai tempat memamerkan hasil kerajainan dan produk khas kabupaten Bangkalan. “Jadi ditempat itu nanti ada bahan mentah kerajinan dan ada kerajinan yang sudah jadi, ya semacam miniatur tempat industri kerajinan khas bangkalan,” jelas Atik panggilan akrabnya Amina Rachmawati.

Dijelaskan Atik, saat ini Centra IKM tersebut msih dalam proses pembangunan, sebab dari 16 gedung tempat untuk memaerkan kerajinan sekaligus cara membuatnya, masih 2 unit gedung yang sudah jadi. “Saat bagnunan utama belum dibangun, dan bangunan yang ada masih 2 gedung dari 16 gedung yang direncanakan,” terangnya.

Ditambahkan Atik, selain bangunan utama yang belum dibangun, juga di centra IKM itu nanti akn dibangun Foot Could. “Jadi nanti para pengunjung bisa kongkow kongkow dan makan-makan di foot could yang kita sediakan itu,” tuturnya.

Pada tahun 2019 nanti, kata Atik, kegiatan pembangunan di Centra IKM itu lebih banyak untuk melengkapi peralatan. “2019 nanti    lebih banyak ke alat, dan melengkapi bangunan yang sudah ada. Centra IKM memang di resmikan. karena bangunan utama belum ada,” ujarnya.’

Meskipun belum diresmikan imbuhnya, namun sudah ada pengrajin yang menempati, yaitu Batik Aroma Terapi dan pengrajin batik lainnya. “Yang nempati disana suda ada, kalau ingin menempati di Centra IKM ya mengajukan permohonan ke bupati, dan  harus memenuhi persayatan, kalau ngak memenuhi persayatan ya tidak terima, yang jelas cetra IKM itu tidak untuk PKL,” pungkasnya. (hib/shb).