HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dua Gadis Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP  Pamekasan

Gadis Pemandu Karaoke saat diamankan Satpol PP

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Dua Gadis pemandu karaoke yang diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan,membuka blak-blakan tentang status pekerjaan nya yang ditekuni menjadi wanita malam, dia Rosa (20) asal Kabupaten Jombang dan Wulan (21) asal Kabupaten Gresik.

Menurut Wulan, dirinya sudah satu tahun berada di Pamekasan dengan kerjaan melayani tamu di tempat karaoke yang terletak di Jalan Niaga tersebut. Dia merasa nikmat dengan pekerjaan yang ditekuni sekarang.

Sebab, sekali terima order dari orang dia mendapat imbalan Rp 100 ribu dalam satu kali menyanyi, dalam semalam pun tentu tidak hanya satu kali menerima orderan olah vocal tersebut. Jika, dapat order lima kali dalam semalam, cewek bertubuh seksi ini bisa membawa pulang uang Rp 500 ribu.

“Penyanyi, tidak tentu dapat order, satu kali nyanyi dapat Rp 100 ribu, kalau ada pesanan saya dihubungi oleh operator Pujasera,” jawab Wulan saat ditanya wartawan sambil menyebut tempat di mana dia menjadi pemandu karaoke, Rabu (20/12/2017).

Cewek bertato ini tidak malu-malu saat ditanya tentang pekerjaannya, ia mengaku rela menjadi pemandu karaoke selain pendapatannya yang lumayan besar, juga bisa menupang kehidupannya yang wah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, dua gadis pemandu karaoke bertubuh seksi itu bernama Rosa (20) asal Kabupaten Jombang dan Wulan (21) asal Kabupaten Gresik. Mereka diamankan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.

“Kami terpaksa mengamankan dua cewek tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan surat identitasnya saat petugas merazia salah satu tempat kos di Jalan Pintu Gerbang.Pengekos yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas, ya kita bawa, kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita pulangkan,” ungkapnya.

dikatakan Yusuf Wibiseno karena dalam perda maupun Perbup itu sudah jelas bahwa mereka melanggar Perbup Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Pemondokan dan rumah kos. (rhm/shb)