HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Warga Desa Pacangan Dibekuk Polisi Usai Pesta Sabu

dua tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- jajaran unit Reskrim Polsek Tragah membekuk dua orang yang usai pesta sabu di rumah kontrakan  tersangka Ahmadi di dusun.pacangan Laok, Desa Pacangan,Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka itu adalah Syaiful Bahr (33) warga dusun masaran Laok,desa masaran,kecamatan Tragah dan  M Amin (37) warga dusun tenga, desa Bancang,kecaamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Kedua ditangkap, Kamis (31/01/2019) sekitar pukul 00.15 Wib.

 

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 buah alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa sabu sudah dibakar dengan berat kotor 2,55 gram dan sedotannya warna putih, 1 buah korek api gas warna kuning serta  kompor untuk membakar sabu.

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya dua orang tersangka tersebut. “Tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan percobaan atau pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Wiji Santoso.

 

Dijelaskan Wiji Santoso, atas kasus kepemilikasn narkoba itu, kedua tersangka akan dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)