HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Edarkan Narkoba Pekerja Serabutan Warga Desa Prancak Sepuluh Ditangkap Polisi

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran  Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu, dia adalah  FE (27) warga  Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. pemuda yang sehari hari bekerja serabutan dan penghobi ayam tarung itu ditangkap saat mengedarkan barang haram di rumahnya, Rabu (16/11/2021).

Dari Tangan tersangka polisi berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti diantaranya 19 klip yang diduga berisi sabu sabu  dengan berat sekitar 0,22 gram  siap diedarkan serta 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.

Kepada Penyidik tersangka FE, mengaku barang haram tersebut didapat dari inisila MI yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. FE mengaku jika sabu sabu tersebut akan diedarkan di Bangkalan.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H.  menjelaskan, Polisi berhasil menangkap Fesetelah 1 minggu di incar. “FE telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan, setelah barang bukti cukup, kemudian kami lakukan penggerebekan kepada FE di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong). dan kami lanjutkan penggeledahan dan persis diatas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” jelas  Iwan sapaan akrabnya Kasatresnarkoba Polres Bangkalan ini., Jum,at (19/11/2021)

dijelaskan Iwan, FE berprofesi pekerja serabutan penerima barang ilegal titipan dari MI. “MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap. Kasus ini masih kami terus lakukan pengembangan,” terangnya.

Ditmabhkan Iwan, tersangka FE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. “FE kami pidanakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya. (min/shb)