HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

tersangka dan barang bukti

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Karena mengedarkan uang palsu (upal) dua warga bangkalan ditangkap polisi. Kedua orang tersebut adalah : SU (44) seorang ibu rumah tangga warga desa  Basanah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan dan MAR (42)  warga desa Sadeh kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. Tersangka SU ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Geger di jalan raya desa Geger kecamatan Geger kabupaten bangkalan, sedangkan MAR di jalan raya dusun Tangkel desa Burneh kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 11.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Geger beserta anggota mendapatkan informasi dari masyrakat jika ada seseorang yang mengedarai mobil Swift warna putih dengan nopol S-1039-SR  membawa uang rupiah yang diduga palsu tengah melintas di wilayah hukum Polsek Geger.

Setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota melihat mobil tersebut sedang parkir dipinggir jalan. kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapati di dalam dompetnya uang pecahan 100.ribu yang diduga palsu serta sisa kembalian yang diduga hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp. 180 ribu.

Dari pengakuan tersangka uang palsu tersebut didapat dari MAR warga desa. Sadeh kecamatan. Galis kabupaten. Bangkalan. Selanjutnya, anggota Polsek Geger beserta anggota opsnal Res Bangkalan berhasil mengamankan tersangka. MAR di dusun tangkel desa Burneh kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Geger untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi dari pengedar upal ini, tersangka SU mendapatkan uang rupiah  palsu dari MAR. setiap Rp 1. Juta uang rupiah asli,  tersangka SU mendapatkan Rp 3 juta uang palsu. Kemudian  tersangka SU menyimpan dan membelanjakan upal  ke pasar pasar dan toko yang ada di wilayah Bangkalan. Untuk mendapatkan keuntungan..

Sedangkan tersangka MA kepada penyidik mengaku uang palsu itu mendapatkan dari . MA yang saat ini masih DPO. Tersangka MAR kemudian menjual upal tersebut  kepada tersangka SU. MAR mengaku mendapat  imbalan  dari MA sebesar 100 ribu setiap transaksi Rp 1 juta.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag humas, AKP Mohammad Bahrudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Jo psl 26 ayat (2) subs pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU RI. NO 7 th 2011. Tentang mata uang denagan ancaman hukuman Maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)

.