HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gadis Dibawah Umur Warga Desa Kamal,  Mulut Dibekap, Tangannya Diikat, Lalu Diperkosa

tersangka pelaku pemerkosaan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sungguh tragis nasibnnya Bunga (16) nama samaran, gadis warga desa Kamal ini diperkosa oleh Jun (36) warga desa Kamal kecamatan Kamal yang terhitung asih tetangganya sendiri. Sebelum merenggut keperawanan korba, tersangka terlebih daulu membekap mulut dan mengikat kedua tangan korban. “Korban  di perkosa di kamar mandi yang ada di belakang rumahnya,” Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha melalui Kasubag humas polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Jum,at (15/12/2017).

Dijelaskan Bidaruddin, kronologis pemerkosaan itu terjadi Pada bulan Maret sekitar pukul 12 00.wib, pada saat itu korban pergi ke kamar mandi  yang ada dibelakang rumahnya untuk buang air kecil, pada saat itu korban membawa 2 kerudung,  namun kemudain tiba-tiba tersangka menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi,  dengan mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauan tersangka atau disetubuhi, orang tua korban akan dibunuh, namun  pada waktu itu tetap menolak,  kemudian tersangka memukul korban dan menginkat kedua tangan korban serta membekam mulut korban sehinga korban tidak bisa melawan dan berteriak selanjutnya dengan leluasa tersangka menyetubuhi korban.

Ditambahkan Bidaruddin, setelah puas tersangka menyetubuhi korban, tersangka melepas korban, namun setelah kasus pemerkosaan yang pertama merasa aman, nampaknya tersanka mengulangi perbuatannya lagi. “Jadi korban ini disetubuhi 2 kali, persetubuhan pertama terjadi bulan Maret 2017 pukul 12.00 wib dan perseubuhan kedua  terjadi pada bulan April ya tempatnya didalam kamar mandi dibelakang rumah korban,” terangnya.

Lebih lanjut Bidaruddin menjelaskan, setelah kasus pemeroksaan itu, tersangka melarikan diri ke Surabaya. “Tersangka sempat melarian diri ke Surabaya dan baru tertangkl pada hari Rabu (13/12/2017),” katanya.

Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan barang bukti bukti 1 potong hem lengan panjang warna ungu motif batik, 1 potongrok panjang warna ungu, 1 potong kaos lengan pendek warna hitam dan abu-abu motif garis, 1 potong kaos dalam warna putih dan rok panjnag warna merah muda motif batik.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang Undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan  Undang Undang nomer 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hib/shb)