HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gara-Gara Mencuri Nenggala, Petani Desa Brangang Ditangkap Polisi

tersangka bersama barang bukti nenggala
tersangka bersama barang bukti nenggala

Bangkalan,maduranewsmedia.com– hanya gara-gara mencuri alat membajak atau Nenggala, BT (53) warga desa Bragang kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan, senin (17/10/2016)  ditangkap jajaran Reskrim Polsek Klampis, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu potong tampar warna putih dan satu buah bajak atau Nenggala. Kini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Klampis untuk proses penyidikan lebih lanjut. .

Informasi yang dihumpin dari petugas menyebutkan, kronologis pencurian itu terjadi
Pada hari Selasa tanggal (11/10/2016) sekitar pukul 23.00 wib,  tersangka mengambil satu buah bajak / nenggala yang disimpan di gudang dirumah. Jumari di desa. Bragang kecamatan . Klampis. Bajak tersebut diambil dengan cara dipikul dan disimpan dirumah tersangka untuk digunakan sendiri.

Kemudian pada hari Rabu tanggal (12/10/2016) sekitar pukul 06.00 wib pemilik bajak Abdussalam  diberitahu oleh jumari bahwa bajak miliknya yang dititipkan digudang rumahnya sudah tidak ada. Kemudian korban atas nama Abdussalam melaporkan pada polsek klampis. Setelah menerim alaporan dar korban, senin (17/10/2016) anggota reskrim mendapatkan informasi keberadaan bajak atau  Nenggala milik korban tersebut beserta tersangkanya. Hingga kemudian pada hari itu juga dengan dipimpin Kapolsek Klampis beserta kanit reskrim dan anggotanya dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang buktinya berupa satu buah bajak atau  Nenggala. Kerugian material ditaksir senilai Rp. 2.200.000,. (hib/shb)