HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gelapkan Motor Pemilik Odong-odong, Warga Pangeranan Ditangkap Polisi

ilustrasi, odong-odong, curanmor

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa Fathor Yakub alias. Pa’ong  (30) warga  jalan Pelabuhan kelurahan Pangeranan kecamatan kota  kabupaten Bangkalan, dia diamankan jajaran reskrim polres Bangkalan karena melakukan penggelapan sepeda motor Stnk sepeda motor honda vario 150 warna biru nopol M-5810-HZ milik Fuad Anwar (18) warga  Duak Batoh desa. Petaonan kecamatan. Socah kabupaten  Bangkalan yang juga pengemudi  Odong-odong yang biasa beroepersai di kawasan Stadion Gelora Bangkalan.kini kasusnya dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.

Informasi yang dihimpun drai bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 03.00 wib, di halaman parkir Stadion Gelora Bangkalan, korban  Fuad yang saat itu selesai bekerja sebagi pengemudi mobil odong-odong  akan tidur di odong-odong  yang dioperasikan olehnya dan diparkir di stadion, kemudian teman korban yang bernama Tarom (19) warga .jalan  KH Ach Marzuki kelurahan. Pangeranan meminjam sepeda motor milik fuad.

Setelah meminjam motor Fuad, kemudian sepeda motor tersebut oleh Tarom dipinjamkan kepada tersangka Fathor Yakub, setelah itu, teman korban Haikal  yang saat itu sedang tidur bersama Fuad melihat sepeda motor milik korban dipinjamkan oleh Tarom kepada tersangka Fathor dan Haikal kemudian memberitahu kepada korban Fuad, setelah mengetahui hal tersebut korban kemudian memanggil Tarom dan menanyakan tentang sepeda motornya yang dipinjam kepada Fathor Yakub.

Kepada Fuad, Tarom  menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Fathor karena saat itu tersangka beralasan meminjam sepeda motpr tertsebut  akan digunakan untuk mengembalikan sepeda motor satriya FU yg dibawanya bersama seorang yg bernama Hendri, setelah kejadian tersebut hingga saat Fuad melapor bahwa sepeda motor miliknya belum dikembalikan

Kemudian Pada hari Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 23.00 wib unit opsnal mendapat laporan dari piket reskrim tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dengan  dasar LP/155/IX/2018/jtm/res bkl, 15 sept 2018, kemudian unit opsnal melkukan penyelidikan keberadaan tersangka,  setelah itu unit opsnal mendapat informasi tentang  keberadaan tersangka  di sekitar SMP 2 Bangkalan. Setelah mendapat info tersebut unit opsnal mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mrngamankan tersangka Fathor Yakub alias Pa.ong.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Pa’ludi Tambunan ketika dikonfirmasi membernarkan masalah tersebut. “Kerugian Material Rp 15 juta, dan tersangka akan dijerat  pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)