HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gelapkan Sepeda Motor Beat, Pemuda Banyuates Sampang Diciduk Polisi

tersangka Penggelapan dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Gara-gara menggelapkan sepeda motor Beat, Siham (32)  warga dusun Budegen Laok desa Planggeren Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang diciduk jajaran unit  Reskrim Polsek Tanjung Bumi dan Polsek Kokop. Tersangka ditangkap  di Caffe Venos Jl. Basuki Rahmad, Tegalsari, Kota Surabaya, pada hari Ahad (16/12/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, kronologis penggelapan itu terjadi pada hari hari Sabtu, (15/12/ 2018), sekitar pukul 08.00 Wib. Pada waktu itu, pemilik sepeda motor Beat, Nali yang sewaktu itu berada dirumahnya ditelefon oleh tersangka  Siham meminta antar ke kecamatan Tanjung Bumi dengan alasan untuk mengambil uang dirumah temannya.

Karena Nali tidak mempunyai kendaraan,  kemudian Nali menelfon Khoirul Anam yang tiada lain koponakannya Nali untuk meminjam kendaraan beralasan akan pergi membeli rokok. Setibanya di toko, tiba-tiba Nali ditelfon Siham. Kemudian Nali pamit kepada keponakannya untuk mengantarkan Siham ke kecamatan Tanjung Bumi. “Setelah mendapatkan ijin dari Khoirul keponakannya, Nali kemudian langsung menjemput tersangka Siham di Rumah istrinya di dusun Bukek desa Durjen Kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan,” kata Kasubah Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Senin (17/12/2018).

Dikatakan Wiji Santoso, setelah bertemu dengan tersangka Siham keduanya langsung berangkat ke Kecamatan Tanjungbumi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Polisi : L-6922-ZS  dengan Nali yang menyetir, namun sesampainya di Pasar Tanjungbumi tersangka Siham meminta kepada Nali berhenti, kemudian tersangka menyuruh Nali untuk menunggunya sebentar di pasar Tanjungbumi, tersangka berasalan akan mengambil uang di rumah temannya.

Karena tidak punya rasa curiga kata Wiji Santoso, Nali turun dari motornya dan menunggu tersangka Siham. Setelah sekitar 2 jam Nali menunggu, namun tersangka Siham tidak datang. Kemudian Nali menelfon tersangka Siham, namun telfon dari Nali tidak diangkat oleh tersangka “Karena merasa telah di tipu, selanjutnya Nali pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala desa Durjen yang selanjutnya di Laporkan ke Polsek Tanjungbumi,” terang Wiji.

karena di duga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kata Wiji, tersangka akan dijerat  dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. (hib/shb)