HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ingin Pisah dari Kelurahan Tonjung, Warga Naro,an Usulkan Pemekaran Wilayah

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Warga dusun Naro,an Kelurahan Tonjung kecamatan Burneh ingin memisahkan diri dari Kelurahan Tonjung. Masyarakat desa tersebut telah mengajukan usulan pemekaran wilayah untuk menjadi desa ke DPRD bangkalan. “Usulan pemekaran wilayah dari warga dusun naro,an sudah kami terima, namun belum kami bahas,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, Sabtu (27/02/2016).

Dikatakan dia, usulan dari warga dusun Naro,an untuk perubahan status dari Dusun yang selama ini berda di wilayah kelurahan tonjung menjadi sebuah desa meupakan hal yang wajar. “untuk perubahan status kewilayahan itu telah diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 tentang desa, kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan PP itu akan kami dukung,” jelasnya.

Lebih lanjut Mahmudi menjelaskan, dalam PP 43 itu telah diatur, suatu dusun yang ingin berubah statusnya menjadi desa, minimal jumlahnya penduduknya 6 ribu. “Jumhla penduduk itu bisa penggabungan dengan dusun-dusun yang ada di sekitarnya,” terangnya.

Ditmabahkan Mahmudi, jika nanti usulan dari warga dusun Naro,an itu telah dibahas dan sesuai dengan prosedur, maka harus segera menggelar Pilkades agar secepatnya mempunyai Kepala desa definif. “Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan duun naro,an disyahkan menjadi desa ya segera gelar pilkades, tentu yang mengesahkan nanti dewan,” kata anggota DPRD asal kecamatan Arosbaya itu.

Kelurahan desa, ada kampung berubah menjadi desa jumlah penduduknya 6.000 atau penggabungan. PP 43 tahun 2014 tentang desa Pasal 25. Mendukung jika sesuai dengan prosedur yang ada. Sumber APB-des dana perimbangan 1,3.  Ada dusun naro,an kecamatan burneh setelah sah menjadi desa dipilih. Sudah nanti DPRD yang mengesahkan. Peraturan. Memenuhi luas wilayah dan jumlah penduduk. Masyrakat dusun Naro,an. Surat pengajuan sudah masuk, tapi pembahsannya belum

terpisah Lurah Tonjung, A Lutfi ketika dikonfirmasi masalah rencana pemekaran dusun Naro,an menjadi desa itu mengatakan bahwa wacana tersebut sudah sejak dulu ada. “Sudah dari dulu ada wacana pemekaran duusun Naro,an menjadi desa Naro,an, dan kami tetap menampung aspirasi masyrakat, terus terang, kami tidak bisa melarang dan tidak menyuruh,” kata :Lutfi.

Dikatakan Lutfi, jumlah kampung atau dusun di kelurahan Tonjung saat ini ada sekitar 12 dusun, dusun-dusun itu antara lain ; Dusun Junok, Ketengan, Tonjung, Kauman, Bunalas, Demangan, Naro,an Barat, Naro,an Tengah, Naro,an Timor, Mandelan, Perumnas dan dusun Sombin. “Kalau dusun Naro,an sendiri saat ini jumlah penduduknya sekitar 4 ribu,” pungkas Lutfi (hib/shb)