HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Ini Alasannya Mengapa Polisi Mengamankan Puluhan Nelayan Asal Pasuruan

Polairud saat memeriksa alat tangkap dan perahu nelayan Pasuruan
Polairud saat memeriksa alat tangkap dan perahu nelayan Pasuruan

Bangkalan, Maduranewsmedia.com – Polisi air dan Udara (Polairud) Kabupaten bangkalan mengamankan 20 orang nelayan asal kabupaten Pasuruan, selain mengamankan puluhan nelayan, Petugas gabungan Polairud juga menahan tiga buah kapal motor yang ditumpangi mereka saat melaut di perairan kecamatan Kwanyar. Dalam menangani kasus nelayan tersebut Polairud kabupaten Bangkalan menghadirkan Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Jawa Timur. “Kalau melihat alat tangkap yang digunakan nelayan pasuruan itu bukan alat tangkap yang dilarang atu minitrawl,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jatim, Nur Wahidah saat memeriksa tiga perahu nelayan pasuruan yang diamankan Polairud di Dermaga Kamal, Rabu (30/03/2016).

Dikatakan Nur Wahidah, puluhan nelayan Pasuruan yang diamankan bersama perahu-nya itu karena mereka terlalu ke pinggir didalam mencari ikan hingga membuat kecemburuan nelayan bangkalan yang dalam melaut hanya menggunakan perahu layar dan alat tangkap tradisional. “Untuk menghidari bentrok antara nelayan, kemudian nelayan pasuruan ini diamankan,” jelasnya.

Lebih lanjut Nur wahidah menjelaskan, selama ini bentrok nelayan yang terjadi di Jawa Timur disebabkan adanya kasus seperti ini, nelayan yang menggunakan perahu besar seharusnya dalam mencari ikan itu ke lepas pantai, sementara yang dipinggir pantai ini khusus untuk nelayan yang menggunakan perahu layar denagn alat tangkap pancing dan bubu. “Pemicu bentrok anatar nelayan selama ini ya karena perbedaan alat tangkap ini dan pelanggaran jalur seperti ini,” katanya.

Semenatara itu, kabag Ops Polres Bangkalan, Kompol Pratolo Saktiawan, menjelaskan, puluhan nelayan Pasuruan itu daiamnkan petugas Polairud bersama instansi terkait berdasarkan laporan dari masyarakat. “Nelayan pasuruan ini kita amankan kemarin sore di peraiaran Kwanyar. Mereka diamankan karena memasuki wilayah perairan kecamatan Kwanyar. Untuk mengantisi bentrok nelayan, akhirnya 20 orang nelayan bersama 3 perahu kita amankan,” jelas Pratolo.

Sampai saat ini Polairud Polres Bangkalan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap nelayan Pasuruan tersebut. “Kita sebagai aparat memunyai kewenagan 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaaan, untuk tindak lanjut dari masalah ini, Kasatpol Airud mengambil langkah dengan mempertemukan nelayan Kwanyar dan Nelayan pasuruan ini,” terangnya.

Untuk kasus hukum nelayan Pasuruan ini kata Pratolo, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. “Nelayan ini diduga teklah melanggar jalur, kalau dalam pasal 7 ayat 2 UU no 45 tahun 2009 tentang nelayan ancaman huklumannya ya denda maksimal 100 juta, tapi ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Pratolo.(hib/shb)