HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ini Kabar Terbaru Tentang Bantuan Parpol Di Kabupaten Bangkalan

Kepala Bakesbangpol Bangkalan, Tommy Firyanto

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Partai politik di kabupaten Bangkalan harus gigit jari untuk memperoleh bantuan dana Parpol(Banpol)  Pasalnya, sampai saat ini, Payung hukum untuk pencairan dana Banpol tersebut belum ditanda tangani oleh Bupati Bangkalan, RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad. “Bisa cair bagaimana wong 2 komponen SK sebagai payung hukumnya belum ditanda tangani,” kata Kepala Bakesbangpol Bangkalan, Tommy Firyanto, Sabtu (16/12/2017).

Dikatakan dia, 2 SK sebagai payung hukum dari pencairan banpol itu adalah SK Tim verifikasi dan SK dan SK penetapan besaran bantuan untuk parpol tersebut. “Kita mengajukan penanda tanganan SK itu melalui asisten yang membidangi yaitu Asisten Pemerintahan, dan sampai saat ini kita masih menunggu kabar, dan yang tahu  persis apa sudah ditanda tangani adalah pak Asisten,” jelas Tommy.

Dijelaskan dia, di kabupaten Bangkalan ini ada 10 parpol yang menerim bantuan dana banpol, namun yang telah mengajukan untuk pencairan dana banpol ini ada 7 parpol. “Anggaran dana banpol itu sebesar Rp 1,5 Milyar, dan sudah ada 7 parpol yang mengajukan proposal ke kita,” tuturnya.

Ditambahkan Tommy, melihat sisa waktu yang sudah mepet, maka pihkanya pesimis parpol akan menyerap bantuan dana tersebut. “Saya mendengarkan saat hearing dengan komisi A, daripada nanti menabrak aturan, sejumlah Parpol sudah sepakat tidak akan menyerap dana bantuan parpol itu,” katanya.

Padahal kata Tommy untuk pencairan dana Banpol ini pihaknya telah mengajukan SK kepada Bupati bangkalan sejak bulan Mei. “Bulan Mei kita sudah mengajukan, kalau ke asisten bulan September. Sebelumnya bulan April, Mei kita sudah mengajukan tapi ditolak terus oleh Pak Bupati. Lalu disarankan mengajukan melalui Asisten, ya sudah kita ajukan,namun belum ditanda tangani juga,” ujarnya.

Kalau sampai akhir Bulan ini 2 komponen SK itu tidak juga ditanda tangani, kata Tommy, maka dana bantuan parpol sebesar Rp 1,5 Milyar akan dikembalikan ke kas Daerah (Kasda). “Kalau tidak bisa diserap ya kita kembalikan ke Kasda dan bisa diserap tahun depan,” pungkasnya. (hib/shb)