HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ini Kata Kadispenduk Bangkalan Soal Penarikan Biaya Untuk Pembuatan Akte Kelahiran

Papan ini diletakkan dibelakang kantor setelah Dispenduk memberlakukan Perda

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Didalam Pasal 79a UU No 24 tahun 2013 disebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, namun Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) kabupaten Bangkalan masih menarik sejumlah biaya untuk pembuatan akte kelahiran. “Saya bikin akte kelahiran ditarik biaya Rp 15 ribu,” kata salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, Senin (04/02/2019).

Kadispenduk kabupaten Bangkalan, Rudiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada biaya untuk pembuatan akte kelahiran yang terlambat. “Penarikan biaya untuk pembuatan akte kelahiran yang terlambat dasarnya adalah Perda no 7 tahun 2011 tentang penyelenggaran adminduk.kabupaten Bangkalan,” jelas Rudi panggilan akrabnya Kadispenduk Bangkalan itu.

Dijelaskan dia, dalam Perda no 7 tahun 2011 tentang penyelenggaran adminduk.kabupaten Bangkalan itu telah diatur, biaya untuk pembuatan akte kelahiran anak yang terlambat. Kalau terlambatnya diatas 60 hari  untuk anak-pertama dan kedua dikenakan biayanya sebesar Rp 15 ribu, sedangkan anak ketiga dan seterusnya dikenakan biaya Rp 20 ribu, “Jadi Penarikan biaya untuk pembuatan akte kelahiran yang terlambat itu ada aturannya,” terang Rudi.

Sedangkan untuk pembuatan administrasi kependudukan lainnya, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK)  dan akte pencatatan sipil lainnya, tidak dipungut biaya. “Kalau untuk akte kependudukan lainnya gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun,” pungkasnya. (hib/shb) .