HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Inilah Kronologis Pembunuhan Supir Taxi Online Uber Yang Mengegerkan Warga Burneh

tim Inafis Polres Bangkalan saat melakukan identifikasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres bangkalan me-release terungkapnya pelaku pembunuhan supir taxi online Uber Ali Ghufron warga Kedinding lor gang kemuning Surabaya yang mayatnya dibuang di desa Pangolangan kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Inilah kronologisnya ;

Pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2017, ke 4 orang tersangka berada di rumah Rusdianto alias Uuk dan merencanakan untuk mencari Sasaran. Pada pukul 15.00 wib tersangka Zainal Arifin pergi ke Kenjeran Surabaya untuk mencari sasaran sopir Uber atau kendaran R-4 dengan cara meminta bantuan ojek Uber atau supir Uber R-2  untuk memesankan Uber R-4.

Setelah Zainal Arifin  menumpang kendaraan tersebut, selanjutnya supir mobil taxi online itu diajak ke rumahnya uuk dimana dirumah tersebut sudah berkumpul 3 orang tersangka. Selang beberapa jam setelah berada di rumah Uuk, kemudian Zainal, Febri dan Dewi mengajak supir taxi online untuk melanjutkan perjalanan.

Namun sebelumnya, para tersangka telah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau penghabisan milik Zainal yang suruh membawa kepada Febri.

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di pinggir jalan desa Pangolangan, Zainal menawarkan kepada korban Ali Ghufron untuk kencing dan akhirnya korban turun dari mobil untuk buang air kecil dan selanjutnya tersangka Zainal turun juga dari mobil dan langsung memukul kepala korban bagian belakang hingga luka menganga hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dibelakang mobilnya.

Selanjutnya Zainal dan Febri mengangkat jasad korban untuk dipinggirkan ditepi jalan, lalu kemudian Zainal kembali lagi menggorok leher korban hingga nyaris terputus, kemudian ke-3 tersangka membawa kendaraan tersebut kembali ke rumahnya Uuk.

Pada tanggal 29 Nopember 2017, Zainal dan Dewi bermaksud menjual mobil hasil rampasannya itu ke darah kecamatan Klampis dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Zainal dan dewi. Dari hasil pemeriksaan dua orang tersangka itu berkembang lalu dilakukan penangkapan terhadap uuk dirumahnya dan dilakukan penangkapan terhadap Febri di daerah Nganjuk

Kapolres Bangkalan, AKBP Aniisulah M Ridah, mengatakan modus operandi dari kasus ini adalah, pelaku menyewa taxi online Uber di Surabaya dengan menggunakan aplikasi milik orang lain, setelah itu driver Uber dan mobilnya dibawa ke Madura, setelah itu pelaku menjemput teman-temanya yang sudah  menunggu di sebuar rumah di desa Langkap kecamatan Burneh,kemudian pelaku membunuh korban untuk menguasai barang milik korban.(hib/shb)