HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Inilah Pengakuan Tersangka Pembacokan Di Jalan Embong Miring Burneh

tersangka beserta barang bukti yang amankan polisi
tersangka beserta barang bukti yang amankan polisi

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– jajaran Reskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap pelaku pembancokan terahadp Agus Syaiful (35) warga desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan yang terjadi di jalan pahlawan atau Embong Miring Burneh pada Rabu (17/02). Satu orang tersangka yang ditahan di Mapolres bangkalan itu adalah inisial M (31) warga desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Tersangk ayang masih terhitung tetangga korban itu mengakui jika pembacokan yang dilakukan itu karena korban berselingkuh dengan isterinya.

Yang membuat M Kalap hingga membacok korban,  karena ternyata korban Agung Syaiful tidak hanya mengirimkan SMS ke isterinya akan tetapi, korban juga pernah memergoki isterinya didalam mobil korban. “Sebenarnya dia (korban Red) masih duapupu dengan saya, tapi karena makanya dia saya bacok,” kata M yang juga bekerja sebagai pelaut ini.

Kepada penyidik M mengaku bahwa pembacakan terhadap korban itu dilakukan tanpa perencanaan. “Ngak ini tidak saya rencanakan, dai saya tusuk dengan keris didadanya,” kata M

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo melalui Kasubag Humas, AKP Ipung Abd Muis mengatakan, pelaku pembacokan di jalan embong miring itu dierkirakan lebih dari 3 orang. “Tersangka lainnya 2 orang masih kita lakukan pengejaran,” kata Ipung panngilan akrabnya Kasubag Humas polres Bangkalan itu.

Dalam kasus pembacokan di jalan Embong miring itu, selain menahan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, sebilah clurit, selongsong keris, sepeda motor Vixion milik pelaku dan mobil sedan warna Biru milik korban. “semua barang bukti ini sudah kita amankan,” terang Ipung.

Untuk kasus pembacokan ini kata Ipung, tersangka akan dengan pasal 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hib/shb)