HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Inilah Wajah Pelaku Pemerkosa Pelajar Di Modung

tersangka WBS saat diintrogasi Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra

Bangkalan,maduranewsmedia.com– WBS (18) dan AL (19) (DPO)  pengangguran warga kampung Dagang Bengkong desa Mangga’an kecamatan Modung kabupaten Bangkalan ditangkap jajaran Reskrim Polres bangkalan. Dia dijebloskan ke sel tahanan Mapolres bangkalan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap pelajar sebut saja Mawar (14) pelajar warga dusun Sumber Kara desa Mangga’an kecamatan Modung kabupaten Bangkalan. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Agustus 2019 pukul 19.00 WIB di area perkebunan desa Mangga’an kecamatan Modung kabupaten bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menjelaskan dari dua orang pelaku pemerkosaan, pihaknya baru menangkap satu orang pelaku yaitu WBS, sedangkan pelaku lainnya AL (DPO) dan masih dalam pengejaran.  “Korban ini ternyata  adalah pacarnya tersangka, waktu itu tersangka  mengajak salah satu temannya dalam melakukan persetubuhan yang dilakukan secara bergilir, hingga si korban hamil dan  saat ini pelaku yang satunya yaitu inisial  AL masih DPO,” jelas Rama sapaan akrab kapolres Bangkalan saat rilis ungkap kasus, Senin (02/12/2019)

Dijelaskan Rama, kronolgis kejadiannya, pada waktu itu korban dibonceng oleh tersangka dan AL (DPO) ke area perkebunan, setibanya di area perekebunan yang sepi itu kemudian korban ditidurkan oleh tersangka dan AL dengan cara korban didorong oleh tersangka dan AL memegangi pundak korban. Nah dalam posisi tiduran itulah tersangka menurunkan celana dan celana dalam korban, lalu AL menciumi bibir korban, lalu tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban, setelah selesai melampiaskan nafsunya, kemudian bergantian AL yang menyetubuhi korban,” terangnya.

Ditambahkan Rama, korban di bawa oleh tersangka  dan AL keluar dari rumah dengan alasan akan membeli makanan, perbuatan tersebut dilakukan agar tersangka dan AL dapat menyetubuhi korban dan pada saat menyetubuhi korban dengan menggunakan kekerasan yaitu mendorong tubuh korban.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  N0 23 tahun 22002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamanya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (ver/shb)