HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Pengedar SS, Protolan SMP Warga Kelurahan Pajagan Ditangkap Polisi

tersangka dan barang bukti

Bangakalan,maduranesmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar protolan SMP yang ditangkap ini adalah  Asmadi (34) warga kampung  Sattoan Kelurahan Pejagan Kecamatan kota Kabupaten Bangkalan. Tersangka ditangkap dirumahnya, Ahad (31/03/ 2019) sekitar pukul  23.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, sebelumnya polisi telah menangkap 6 orang yang tengah pesta sabu di sebuah rumah kos di jalan Jokotole Kelurahan  Kraton kecamatan kota kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan 6 orang itu, teranyata barang haram tersebut membeli kepada Asmadi. Selanjut polisi mendatangi rumah pengedar itu dan menangkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain; 1 buah dompet kecil warna Hitam yang didalamnya terdapat ; 1 kantong plastik klip sedang berisi 3 plastik klip kecil didalamnya berisi sabu masing-masing berat kotor 1,24 gram, 1,24 gram, 1,24 gram,. 1  kantong plastik klip sedang berisi 4  plastik klip kecil berisi sabu masing -masing berat kotor 0,90 gram, 1,22 gram, 1,24 gram, 1,23 gram, 1 buah sendok sabu,. 1 buah timbangan digital warna hitam,. 2 kantong plastik berisi klip kosong dan . uang Rp 200 ribu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bangkalan,  AKP Puguh Suatmojo, S.H membenarkan telah ditangkapnya seorang pengedar SS warga Kelurahan Pajagan tersebut.  “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).