HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Penyedia Sabu Sekaligus Pengecer Judi Togel, Warga Desa Jambu Diciduk

BB togel dan Narkoba

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Khosim (25) warga Dusun.Dajangan, Desa Jambu, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan ini ternyata tidak hanya menyediakan sabu-sabu, namun dia juga menjadi pengecer judi togel, akibat perbuatannya itu saat ini khosim harus meringkuk ditahanan Mapolsek Burneh. Tertangkapnya penyedia sabu sekaligus pengecer togel ini berawal dari terangkapnya  Kusnadi (41) asal Jalan Langgar Raya Desa Burneh, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan saat nyabu di rumah tersangka Khosim

Informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Senin (16/4/ 2018), sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah rumah  khosim  polsek Burneh mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya.Khosim sering ditempati pesta narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Burneh, kanit reskrim Burneh dan anggota serta anggota  melakukan penggrebekan dirumah Khosim.

Pada saat digerebek, polisi menemukan 2 orang,  salah satunya adalah Kusnadi, dia ditemukan didapur, di dapur itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa : seperangkat alat sabu /bong., 1 buah kompor, 2 buah korek api gas. satu pak sedotan plastik warna putih,  2 buah pipet terbiat dari kaca, 2 buah botol alkhol., 5 buah sendok yang terbuat dari sedotan air putih  dan 1 buah katembat.

kemudian diinterogasi, Kusnadi mengaku bahwa rumah tersebut, rumahnya. Khosim. kemudian polisi mencari Khosim, ternyata khosim si pemilik rumah ditemukan di sebuah gardu sedang merekap nomer judi togel, kemudian dibawah ke samping musholanya di suruh membuka sebuah kamar kecil/bilik  dan didapati diketemukan  barang bukti berupa :1  buah dompet warna hitam,. 1 buah plastik kecil yang berisikan sabu dan 15 plastik klip kecil.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke polsek Burneh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Paludin Tambunan, melalui Kasubag humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bida panggilan akrabnya Kasubah humas Polres Bangkalan tersebut. (hib/shb).