HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Jagal Unggas Bangkalan Dibekali Ilmu Penyembelihan Sesuai Syariat Islam

para jagal Unggas saat mengikuti pelatihan penyembelihan yang sesuai dengan syari.

Bangkalan,maduranewsmedia.com–  Menindak lanjuti dari Temuan Majelis Ulama Indonesia (MUi) kabupaten Bangkalan terkait adanya penyembelihan unggas yang tidak sesuai dengan syariat Islam,  Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan membekali para jagal Unggas tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. “Kegiatan ini kita gelar karena beberapa waktu yang lalu MUI dilapangan menemukan pemotongan unggas yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” kata Kepala Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan, Achmat Hafid di sela sela acara workshop juru sembelih halal (Juleha)  di aula Soejaki pemkab Bangkalan, Senin (16/9/2019)

Dikatakan dia, dengan kegiatan Juleha ini para pelaku pengusaha unggas khususnya para jagal Unggas bisa memahami cara cara penyembelihan hewan unggas yang sesuai dengan syariat Islam. “Kalau penyembelihannya tidak syar,i, maka hewan unggas  hasil sembelihannya akan jadi bangkai, dan haram untuk di makan,” jelas Hafid panggilan akrabnya Kadis Peternakan kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Hafid, para pelaku usaha Unggas ini tidak hanya dibekali ilmu cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, akan tetapi kedepan pihaknya akan menerapkan sertifikasi halal serta Nomer Kartu Feterina (NKF). “Kedepannya tempat penyembelihan Unggas (TPU) harus mempunyai sertifikasi halal dan NKF,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Hafid, jika nanti label sertifikasi halal dan NFK ini diterapkan, maka TPU milik pengusaha unggas tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kegiatan ini merupakan awal proses untuk menuju sertifikasi halal dan ber-NKF. Untuk bisa memperoleh sertifikasi halal dan ber-NKF ini kita lihat bagaimana cara penyembelihannya, tempat pengelolaan limbahnya dan persyaratan lainnya,” tutur Hafid.

Ditambahkan dia, sertifikasi label halal dan NKF ini yang mengeluarkan pemerintah propinsi. “Dinas Peternakan dan MUI kabupaten Bangkalan hanya mengeluarkan rekom saja, untuk sertifikasi halal dan NFK yang mengeluarkan propinsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI kabupaten Bangkalan, KH Syarifuddin Demanhuri menjelaskan, kegiatan Juleha ini digelar karena pada saat MUI turun ke lapangan  menemukan penyembelihan hewan unggas yang tidak syar,i. “Saya beli 10 ekor ayam yang sudah disembeli, setelah dilihat hanya 2 ekor yang penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam, sementara yang 8 ekor ayam penyembelihannya tidak sesuai syar’i. Jadi yang 8 ekor ini bangkai semua dan haram dimakan'” jelasnya.

Dijelaskan dia, kalau penyembelihan Unggas yang sesuai dengan syar,i, tiga saluran yang ada di leher unggas itu  harus putus semua pada saat penyembelihan. “Sementara sampel hewan unggas yang saya beli di pasar itu ada yang hanya saluran makanan saja yang putus, kalau sedikit saja dari tiga saluran di leher unggas itu tidak putus ngak Syah penyembelihannya,” katanya.

Ketua MUI kabupaten Bangkalan ini mengharapkan kepada masyarakat serta jagal Unggas untuk berhati hati dalam melakukan penyembelihan unggas ini.”saya harap masyarakat dan jagal Unggas hati hati agar penyembelihannya tidak jadi bangkai, kalau jadi bangkai haram hukumnya di makan,” pungkasnya. (hib/shb)