HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jual Sabu Ke Polisi, Pemuda Kelahiran Jeddah Arab Saudi  Ditangkap

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa Muhammat Wehib Hamdani (20) warga Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, pemuda kelahiran Jeddah Arab saudi  ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangkalan karena ketangkap basah menujal sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dia ditangkap di Jalan Raya Desa. Bumi Anyar Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan, Kamis (18/10/ 2018) sektair pukul 15.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Kamis (18/10/2018( sekitar pukul 15.00 Wib di tepi Jalan Raya desa  Bumi Anyar Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan, Petugas dari Sat Reskoba Res Bangkalan menyamar sebagai pembeli sabu ke Sdr SLT (DPO), kemudian mereka berjanjian akan transaksi di wilayah Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan.

Tak selang berapa kemudian datang 2 orang yang. Kemudian diketahui bernama M Wehib Hamdani dan  KTB yang saat menjadi DPO polres Bangkalan. Kedua orang tersebut datang dengan  tujuan mengantar sabu ke Pertugas Sat Reskoba  Res Bangkalan yang menyamar sebagai pembeli.

Pada saat menyerahkan barang itulah, kemudian petugas langsung menangkap M Wehib Hamdani. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Helm warna pink yang ditutupi jaket warna biru dongker, 1 dari tangan tersanka polisi mengamankan barang bukti 1,  plastik klip besar yang berisi sabu berat kotor 51 gram,1 plastik klip sedang  yang berisi sabu berat kotor  35 gram dan 1  plastik klip sedang  yang berisi sabu berat kotor  31 gram, total BB yang diamankan berat kotor 117 gram. selanjutnya tesangka dan barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Res bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika  gol I jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (hib/shb)