HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kades Salah Menyalurkan Beakesmaskin Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

: Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menghimbau kepada seluruh  kepala desa di kabupaten Bangkalan agar berhati-hati didalam memberikan biaya kesehatan masyarakat miskin (beakesmaskin). “Kami sudah memberitahukan kepada kepala desa setempat agar bisa memberikan Beakesmaskin ke orang yang lebih membutuhkan. Kades harus memahami peraturan itu, jika salah sasaran dalam memberikan Beakesmaskin ini maka Kades bisa terkena hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, Selasa (14/0/2020)

Dijelaskan dia, selian ancaman hukuman 2 tahun pejara, juga bisa dikenakan sanksi berupa denda. “Kami meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD untuk mengumpulkan Kades untuk mensosialisasikan Peraturan ini. Tujuannya agar supaya para kades tidak asal memberikan surat pernyataan miskin kepada masyarakat. Karena apabila kades tersebut tidak menelitinya dan terjadi kesalahan bisa dikenai sanksi,” terangnya.

Ditamabhkan Nur Hasan, ada undang-undang yang mengatur tentang pemalsuan data verval. “Undang-undang yang mengatur itu,  uu No.13 tahun 2011 pasal 42 yang berbunyi.  Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi yang telah ditetapkan oleh Menteri maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya. (ver/shb).